Jakarta, inspirasirakyat.id – Kasus peredaran uang palsu kembali mencuat di Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita uang palsu senilai Rp 223 juta dari tangan seorang mantan artis era film dan sinetron kolosal bernama Sekar Arum Widara.(13/4/2025)
Penangkapan Sekar bermula setelah ia kedapatan melakukan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai total Rp 223.500.000,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan hari ini, Minggu (13/4/2025).
Selain uang palsu dalam jumlah fantastis tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku, yakni satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi. Penyelidikan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Terungkap pula bahwa sebelum akhirnya tertangkap, Sekar Arum Widara sempat mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu sebanyak tiga kali di mal yang sama. Aksi pertamanya berhasil di sebuah toko, namun kecurigaan kasir di toko kedua dan ketiga yang melakukan pengecekan menggunakan mesin pendeteksi uang akhirnya membongkar kejahatannya. Pihak keamanan mal yang menyadari adanya transaksi mencurigakan kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kini, Sekar Arum Widara telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia terancam jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam setiap transaksi guna menghindari menjadi korban peredaran uang palsu. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik kejahatan ini. ( Red )