Penangkapan Dua WNA di Jakarta Ungkap Kasus Kekerasan dan Pencurian di Sukabumi

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 17:14 0 353 REDAKSI

SUKABUMI, inspirasirakyat.id – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Yaman, teridentifikasi sebagai ANSM (29) dan AG (26), terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Sukabumi. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota di sebuah apartemen di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.(12/04/2025)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Sukabumi, MH (55 tahun), pada Rabu (2/4/2025), mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan yang dialaminya di Perumahan Nobel Residence, Karangtengah, Gunungpuyuh, Sukabumi, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tatang Mulyana, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif mengarah pada identifikasi dan penangkapan kedua tersangka. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, ANSM dan AG,” ujarnya pada Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Tatang mengungkapkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Aksi kejahatan ini disinyalir berawal dari tawaran pembuatan visa kerja Indonesia kepada korban. “Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa kejadian bermula saat mereka menawarkan bantuan pengurusan visa kerja kepada korban dan meminta pembayaran di muka,” terang AKP Tatang.

Ketika korban menolak pembayaran langsung dan memilih untuk bertransaksi di kantor pengurusan visa, kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan, termasuk menjepit dan mengancam korban dengan senjata tajam. “Saat itu, korban mengalami kekerasan dan dipaksa untuk mentransfer uang senilai Rp 450 juta melalui aplikasi perbankan di telepon selulernya, serta kehilangan uang tunai sebesar Rp 9 juta dan 4000 Riyal Saudi,” jelas AKP Tatang. Jika dikonversikan, 4000 Riyal Saudi setara dengan sekitar Rp 18.027.670,39.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi transfer melalui mobile banking dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Akibat perbuatan mereka, kedua WNA tersebut terancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” pungkas AKP Tatang.(Red/R.T)

Related Posts: