Tiang PLN Roboh Timpa Motor di Cikampek, Warga Geram Diduga PLN Abaikan Laporan

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Des 2025 04:03 0 336 REDAKSI

CIKAMPEK, inspirasirakyat.id – Sebuah tiang listrik milik PLN di Kampung Sumur Bandung, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dilaporkan roboh menimpa sepeda motor  pada hari ini, Selasa (9/12/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.

Peristiwa ini memicu kemarahan warga setempat yang menuding PLN bersikap abai terhadap laporan kondisi tiang yang sudah doyong sebelumnya.

​Insiden nahas ini terjadi di ruas jalan Kampung Sumur Bandung. Beruntung, belum ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun tiang yang tumbang langsung menutup akses jalan dan merusak kendaraan yang tertimpa.

​Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, Rudi (32), warga Desa Dawuan Timur, insiden ini adalah puncak dari keluhan yang tidak ditanggapi. Ia menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja PLN.

​”Parah PLN-nya slow respon, padahal kami dari pihak warga sudah melaporkan kepada pihak PLN,” ujar Rudi dengan nada geram.

​Ia menambahkan bahwa kondisi tiang tersebut memang sudah mengkhawatirkan sejak lama. “Soalnya posisi dari awal emang sudah doyong tiang ini. Apakah harus nunggu korban dulu, baru disikapi?” tantangnya, mempertanyakan standar keselamatan dan respons cepat (quick response) perusahaan listrik negara tersebut.

​Pernyataan Rudi mengindikasikan bahwa warga telah melakukan upaya proaktif untuk melaporkan potensi bahaya, namun dugaan kelalaian atau keterlambatan respons dari pihak PLN mengakibatkan kerugian material dan terganggunya fasilitas umum.

​Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi kepada PLN terkait insiden tiang roboh dan tudingan pengabaian laporan warga. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai penyebab pasti robohnya tiang dan mengapa laporan warga mengenai kondisi tiang yang doyong tidak ditindaklanjuti dengan cepat.

​Warga berharap PLN dapat segera memperbaiki jaringan yang rusak dan memberikan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, serta segera melakukan evaluasi mendalam terkait mekanisme penanganan laporan bahaya dari masyarakat. ( Red/Tmpel)

Related Posts: