Bandung, inspirasirakyat.id – Dalam suasana perayaan kemerdekan RI yang ke 80, apakah rakyat Indonesia dalam kemerdekaan dan negara kita masih utuh kedaulatannya? Munculnya masalah pergolakan demo menutut keadilan dari buruh, mahasiswa, guru, adanya sengketa lahan, pajak yang terus naik, adanya wilayah yang ingin memisahkan diri, apakah kedaulatan dan kemerdekaan dalam negeri kita sudah tercapai.
Adanya campur tangan bangsa lain terhadap kehidupan berbangsa kita di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya dapat di katakan kedaularan dan kemerdekaan atas bangsa luar tercapai.
Negara Indonesia benar merdeka dan berdaulat? Kedaulatan negara Republik telah rusak oleh Naskah Linggarjati dan Renville yang di putuskan exceptioneel Incidenteel interlocutoir Mahkamah berpendapat lain. Kedaulatan dan kemerdekaan di kondisi saat ini apakah belum tercapai ataukah sudah.
Bagaimana perkembangan dan arti kemerdekaan dan kedaulatan di negara-negara dunia dan negara Indonesia akan kita tulis sebagai perjalan sejarah perkembangan kemerdekaan dan kedaulatan agar generasi zaman ini dapat memahami sebagai kesadaran kolektif agar tumbuh rasa cinta tanah air dan semangat kembali berjuang untuk menjaga kesucian perjuangan para pahlawan bangsa dalam merebut kemerdekaan dan menuntut kedaulatan negeri Indonesia.
Makna Kedaulatan (Sovereingtey) secara umum oleh hukum internasional sebelum tahun 1648 dan sesudah tahun 1678 yaitu ketika perdamaian Westphalia di tetapkan, terutama karena semenjak itu masyarakat, segala bangsa merdeka di susun sekali lagi dengan mengindahkan hukum dasar (fundamental righteousness).
Jean Bodin (1530-1596), ahli hukum Toulouse dan Paris serta pembela hak rakyat dalam bukunya Six Livres de la Repubique (1576), Kedaulatan ialah Kekuasan yang mengatasi warga negara dan anak buah, malahan di atas undang-undang atau merupakan kekuasan yang penuh dan langeng kepunyaan suatu republik.
Pendapat Bodin ini lama mempengaruhi hukum internasional berabad-abad lamanya. Kedaulatan menurut paham lama ini memiliki tiga syarat yaitu BULAT, tidak boleh di pecah-pecah, sehingga dalam suatu negara adalah hanya satu kekuasan tertinggi.
ASLIM, karena kekuasan tertinggi itu tidak dapat dialirkan dari kekuasan yang lebih tinggi lagi. SEMPURNA, tidak terbatas, karena tidak ada kekuasan yang lebih tinggi dapat membatasinya.
Pendapat Bodin dasarnya benar dan jelas saat ini tidak di ikuti lagi. Pendapat Bodin merupakan kedaulatan yang di kuasai oleh sorang raja (superior). Negara Republik Indonesia pernah ada pada kondisi kedaulatan di zaman kerajaan.
Kedaulatan dalam ilmu negara ada juga kedaulatan menurut hukum antara negara atau hukum internasional. Pada zaman pertengahan kaisar Jerman menganggap diri ya sebagai satu-satunya raja (souverein) yang mengepalai dunia Kristen sebagai pengganti kaisar Romawi. Raja-raja kecil di bawahnya merasa berkuasa dan raja kecil memisahkan diri, kekuasan raja Jerman kian hari berkurang.
Saat itu makna dan arti kekuasaan berubah dan kedaulatan memiliki arti yang lain yaitu perhubungan antara negara maka timbullah pengertian negara berdaulat menurut hukum internasional yaitu negara yang lepas merdeka dari pada negara-negara lain, kemerdekaan yang hanya kurang lebih dapat di batasi atas kemauan sendiri.
Makna kedaulatan di atas berubah, pandangan berubah setelah ada perjanjian Westfalia (26 Oktober 1648 di Muenster dan Osnabrueek) yang mengakhiri peperangan 30 tahun dan peperangan 80 tahun antara beberapa negara Eropa dan yang menimbulkan pertimbangan kekuasaan baru (balance op power) di dunia Eropa.
Terbentuk lah masyarakat segala bangsa yang berdasarkan hukum internasional memuliakan dasar kedaulatan daerah dan dasar persamaan hak bagi segala negara. Sebelum perdamaian Westfalia mengalami lahirnya buku Huga Grotius (1583-1645) bernama De Jure Belli et Pacis (1625) yang menjadi ibu hukum internasional atas dasar aturan hukum.
Setelah perdamaian Westfalia hukum internasional di warnai agama Kristen yang bercorak Eropa, namun sejak perdamaian Paris pada tanggal 30 Maret 1856 sifat Eropa dan Kristen hilang di karenakan kerjaan Turki sebagai negara Islam di luar Eropa masuk ke dalam masyarakat dunia yang berdasarkan hukum internasional yang umum.
Setelah perdamaian yang menghentikan peperang Krim masuk pula beberapa negara Timur ke dalam keluarga para bangsa, seperti Jepang, Tiongkok, Persia. Maka tersusunlah hukum internasional itu untuk segala agama dan segala negara yang ada di atas dunia.
Maka kedaulatan itu berarti suatu kekuasan yang sempurna dan tidak terbatas, kedaulatan tetaplah kemerdekaan dalam makna tidak tunduk kepada kekuasan lain yang ada dalam suatu lingkungan yang tertentu, serta dalam lingkungan ini tidak adalah ketundukan kepada kekuasan lain, sehingga kekuasan suatu negara tidak dapat di batasi, di kecilkan selain atas kemauan sendiri.
Di tengah terjadi peperang dunia 1 di Washington pada tanggal 6 Januari 1916 lahir Piagam Hak Bangsa-Negara bernama “Declaration of the Rights and Duties of Nation”, dasar dari piagam itu dinyatakan, bahwa hak dasar (fundamental rights) nasional di jadikan pula hak dasar internasional, terbentuknya bangsa merdeka itu tunduk kepada filsafat politik, contoh pernyataan kemerdekaan negara Amerika (1776).
Piagam Washington di tetapkan sebagai pengetahuan hukum internasional, bahwa Hak-azasi Bangsa adalah bersifat nasional dan internasional.
Bunyi dari piagam Washington adalah: “Segala bangsa memiliki hak kemerdekaan dalam pengertian mempunyai hak boleh menutut kebahagian dan bersifat bebas memajukan diri di luar campur tangan dan pengawasan negara lain, dengan ketentuan berlaku tidak mencampuri atau memperkosa hak-hak kepunyaan segala negara lain”.
Sebelum perang dunia II di katakan kedaulatan negara tidak lain dari pada”kemerdekaan” negara baik didalam lingkungan negara. Prof. Charles G. Fenwick ahli hukum dalam bukunya ” Internasional Law” sama menuliskan sesuai dengan isi dari piagam Washington.
Pendapat umum tentang kedaulatan di pakai sampai pada zaman peperangan II. Muncul piagam San Francisco (26 Juni 1945) yang berisi pengakuan hak azasi yang di akui dan di jalankan dalam masyarakat dunia dan dalam masing-masing negara anggota UNO.
Soal kedaulatan negara di tulis oleh dua orang professor George W. Keeton dan G. Schwerzen berger di London dalam buku “Making Internasional Law Work” (1946) yang meninjau bagaimana kedaulatan kebangsaan setelah perang dunia II dalam menghadapi perang dunia ke III ketika bom atom menghantam kehidupan negara dan para bangsa, tetap makna dan istilah hukum kedaulatan negara itu memiliki arti dan berisi kemerdekaan negara.
Bagaimana terbentuknya kemerdekan dan kedaulatan Indonesia dan condong ke arah kedaulatan yang di pakai, apakah mengambil dari perkembangan kedaulatan yang di terangkan di atas ataukah ada kedaulatan atas pikiran dari bangsa sendiri.
Kedaulatan rakyat Indonesia terjadi setelah di bacakan naskah Proklamasi, pada tanggal 17 Agustus 1945, pukul 11.00 pagi di Pegangsaan Timur 56.
Sebagai negara hukum yang berbentuk Republik Indonesia di seluruh Indonesia dan di atas Rakyat yang berjumlah 70 juta di bawah suatu pemerintahan yang oleh Konsitusi atas penetapan dan pilihan rapat Panitia Penyelengara Indonesia Merdeka.
Apakah arti dan isi Proklamasi? Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu, maka kemauan dan keinginan hendak merdeka lalu membangun dan menegakan Kedaulatan Rakyat Indonesia.
Proklamasi sebagai kertas naskah adalah menurut hukum internasional suatu dasar piranti hukum (remedial ringht) untuk rakyat Indonesia sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
Proklamasi sebagai sumber hukum yang membawa kemerdekaan rakyat Indonesia meliputi kekuasaan rakyat di tumpah darah Indonesia, kemerdekaan adalah satu-satunya yang berkuasa di Indonesia terhadap penyusunan kekuasaan didalam tanah Indonesia maupun di luar negara dan bangsa merdeka di atas dunia.
Kekuasan tertinggi adalah kemerdekaan ke dalam dan luar yang di namakan dalam hukum nasional dan internasional. Kemerdekaan berdaulat satu-satunya kekuasaan tidak boleh mengakui sesuatu kekuasaan lain di tanah Indonesia dan di atas rakyat Indonesia.
Rakyat merdeka adalah Rakyat berdaulat yang memiliki kemerdekaan dan kekuasan berdaulat kedakan dan keluar.
Kekuasaan berdaulat yang di tegakan oleh Proklamasi merupakan kekuasan de jure dan kekuasan de facto. Kekuasaan de jure berlaku tanggal 17 Agustus 1945 .
Dua hari sesudah Proklamasi di bacakan oleh Sukarno-Hatta kemudian di sahkan Udang-Undang Dasar Republik Indonesia yang terbagi atas Pembuka, Batang Tubuh dan bagian tambahan yang memiliki sejarah kejadiannya.
Bagian Pembuka yang menentukan dasar Republik Indonesia berasal dari Jakarta Center tanggal 22 Juni 1945, buat oleh 9 orang pemimpin Indonesia secara illegal pada zaman Jepang yang di tetapkan oleh Panitia Penyelengara Indonesia Merdeka (PPIM).
Batang Tubuh terdiri dari 37 pasal di buat dan di tetapkan Panitia Penyelidik Indonesia Merdeka. Bagian ke tiga yang berisi Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan di buat dan di tetapkan oleh Panitia Penyelenggara Indonesia Merdeka. Ketiga bagian itu adalah bagian integral dalam Konstitusi Republik Indonesia.
Terbentuknya dan di sahkan, di bacakan di Proklamasi dan UUD RI 1945 sebagai konstitusi adalah terbentuknya Kemerdekaan dan Kedaulatan negara Republik Indonesia sebagai negara yang Merdeka.
Betapa besar perjuangan para pejuang dalam keinginan mencapai kemerdekaan. Berkorban jiwa raga, melalui perang dan berjuang untuk mendapatkan kedaulatan dan kemerdekaan dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Bilamana Dasar negara kita berupa Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi sebagai pernyataan kemerdekaan tidak terjaga kemurnian dan kesuciannya dalam melaksanakan hidup berbangsa dan negara yang bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, Kemakmuran, kesejahteraan seluruh rakyat maka tidak akan tercapai.
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa adalah suatu perjalan perjuangan yang sakral. Wahai generasi muda di zaman ini kembali kita pahami makna dan hayati tiga kekuatan bangsa Indonesia sebagai idiologi, aturan dalam menata kehidupan bernegara, berbangsa.
Hargai perjuangan para tokoh-tokoh pejuang kita, mereka berjuang berkorban jiwa raga dan kemerdekaan Indonesia adalah perjuangan dengan tetes darah, keringat dan air mata.
Pertahankan Kemerdekaan, pertahankan Kedaulatan tanah air tercinta kita. Negara Indonesia tetap dalam naungan Tuhan Yang Maha Esa dan penjagaan leluhur tanah air kita. (Red/Ambu Rita Laraswati)