BATUJAYA, INSPIRASIRAKYAT.ID – Ambisi Pemerintah Kabupaten Karawang mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi destinasi wisata sejarah Candi Jiwa diuji di lapangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang turun gunung menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pelebaran akses jalan jalur Segaran–Candi Jiwa di Aula Kecamatan Batujaya.(3/11/2026)
Forum yang dihadiri oleh Camat Batujaya, Kepala Desa Segaran, Tim PUPR yang dikomandani oleh Agung selaku PPTK bersama jajarannya, serta tim konsultan ini tidak sekadar memaparkan proyek mercusuar, melainkan menghadapi langsung kalkulasi dampak sosial dan hak-hak agraria warga.

Dobrak Akses Pariwisata, Jalan Diperlebar Tiga Meter.
Pihak konsultan menegaskan bahwa proyek pengadaan tanah ini merupakan urat nadi strategis untuk membuka isolasi akses menuju Candi Jiwa. Selama ini, potensi besar situs purbakala tersebut kerap terhambat oleh infrastruktur jalan yang sempit.
Dalam rancangan teknisnya, penambahan lebar jalan dipatok tiga meter dari pinggir bahu jalan ke sisi kanan, mengingat sisi sebelah kiri terbentur keberadaan saluran air. Pertaruhan utamanya jelas: jalanan harus mampu menelan bus pariwisata berbadan besar agar arus kunjungan wisata terdongkrak secara masif.
Kendati demikian, intervensi fisik ini menuntut transparansi birokrasi yang ketat. Perwakilan Dinas PUPR Karawang, Agung, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berjalan serampangan dalam mengeksekusi lahan warga.
”Sosialisasi ini bertujuan memberikan kejelasan kebutuhan lahan. Tim survei bersama BPN akan turun langsung untuk memverifikasi fisik dan kepemilikan tanah. Dari hasil survei itulah kita melihat kebutuhan riil, dan kesepakatan luasan objek akan dijadikan dasar normatif bagi warga yang terdampak,” tandas Agung di hadapan warga dan jajaran muspika.
Saring Dokumen, Ganti Rugi Properti hingga Tanaman Warga Dikawal
Di balik megahnya wacana peningkatan pariwisata daerah, isu pembebasan lahan selalu menyimpan kerentanan sosial. PUPR Karawang memastikan seluruh kompensasi atas kerugian wargamulai dari tanah, bangunan atau properti, hingga tegakan tanaman akan melalui mekanisme verifikasi dan kualifikasi data yang ketat.
Pemerintah tidak memberikan ruang bagi klaim fiktif. Pembuktian kepemilikan mutlak harus didukung legalitas otentik, baik berupa sertifikat, girik, maupun surat keterangan resmi dari pemerintah desa.
Tahapan berikutnya menuntut akuntabilitas tinggi: setelah data terhimpun dan divalidasi oleh tim ahli BPN, pemerintah berjanji akan mengundang kembali warga dan instansi terkait untuk proses penilaian ulang (appraisal) secara transparan.
Langkah ini menjadi pertaruhan kredibilitas PUPR Karawang. Proyek infrastruktur pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus menjamin tegaknya keadilan normatif dan perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat di akar rumput.
Teguh Brawijaya