Prof DR. Sutan Nasomal ,SH,MH Bersuara Keras : Jangan Sebarkan Fitnah dan Hoaks, Jangan Membunuh Karakter Seseorang tanpa Bukti

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Nov 2026 09:57 0 21 Jiovanny Kuraiwan

BATAM,Inspirasirakyat.id – 1-11–2026 Penyebaran poster berisi tuduhan serius terhadap tokoh masyarakat Melayu Batam, Arba Udin atau yang lebih dikenal dengan Udin Pelor, mendapat sorotan dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan fitnah maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya karena dapat menghancurkan karakter, merusak reputasi, serta mencederai kehormatan seseorang.

Poster yang beredar tersebut memuat narasi yang menyebut Udin Pelor sebagai pengkhianat Bangsa Melayu. Selain itu, terdapat tuduhan bahwa dirinya diduga bekerja sama dengan pemilik PL untuk mematok lahan kuburan, hingga dituding menjual tanah pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.

Menanggapi polemik tersebut, Prof. Sutan Nasomal SH MH, menegaskan bahwa setiap tuduhan serius harus memiliki dasar fakta, bukti, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, menyematkan predikat pengkhianat kepada seseorang, terlebih dengan mengaitkannya pada dugaan penjualan tanah pemakaman dan tanah adat, bukan persoalan sepele. Tuduhan semacam itu menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang.

“Jangan menyebarkan fitnah atau hoaks yang dapat membunuh karakter orang lain dan merusak nama baiknya. Kalau memang ada persoalan, tunjukkan bukti. Jangan asal menuduh tanpa dasar yang jelas, ini namanya pembubshab karakter asyik kladifikadi pitnah dapat masuk tanah Hukum yang merasa difitnah punya hak melaporkan penyebar pitnah ” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates,

JANGAN JADIKAN POSTER SEBAGAI ALAT PENGHAKIMAN

Prof. Sutan Nasomal SH MH,mempertanyakan dasar serta bukti yang digunakan oleh pihak pembuat maupun penyebar poster tersebut.

Ia menilai, apabila benar terdapat persoalan mengenai lahan pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau, maka pihak yang memiliki keberatan harus berani mengungkapkan fakta melalui mekanisme yang benar.

Ia pun mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar.

“Siapa yang melakukan transaksi? Di mana bukti jual belinya? Siapa saja pihak yang terlibat? Apakah ada dokumen perjanjian, bukti pembayaran, atau keputusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut?” tanyanya.

Menurutnya, poster dan narasi di media sosial tidak dapat dijadikan pengganti proses pembuktian. Setiap tuduhan harus diuji berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.

MARWAH MELAYU BUKAN UNTUK SALING MENJATUHKAN

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa masyarakat Melayu Tanjung Riau memiliki sejarah, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur yang harus dihormati serta dijaga bersama.

Namun, menjaga marwah Melayu harus dilakukan dengan adab, musyawarah, persaudaraan, dan kebenaran. Bukan dengan menyebarkan tuduhan yang berpotensi memperkeruh hubungan sosial.

Apabila terdapat persoalan menyangkut tanah ulayat, lahan pemakaman leluhur, maupun kepentingan masyarakat adat, penyelesaiannya harus mengacu pada dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, ketentuan hukum, serta mekanisme musyawarah adat.

Begitu pula jika persoalan berkaitan dengan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), penyelesaiannya harus mengikuti aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai alasan menjaga marwah Melayu justru menjadi pemicu perpecahan di antara sesama masyarakat Melayu. Kita harus mengutamakan kebenaran dan persaudaraan,” pesannya.

PENYEBAR POSTER DIMINTA BUKTIKAN TUDUHANNYA

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, keberatan, serta memperjuangkan kepentingan adat. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab.

Pihak yang membuat dan menyebarkan poster diminta tidak hanya membangun opini di ruang publik, tetapi juga menunjukkan dasar faktual dari setiap tuduhan yang disampaikan.

Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada lembaga berwenang agar persoalan diperiksa secara objektif.

Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

INGATKAN PRADUGA TAK BERSALAH, JANGAN TERPROVOKASI

Related Posts: