Lamban atau Sengaja Bungkam? Kejari Karawang “Menghilang” Saat Ditagih Kejelasan Kasus Korupsi Dana Desa Banyuasih-Gembongan

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mar 2026 16:43 0 240 REDAKSI

Karawang,insirasirakyat.id//Penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Banyuasih dan Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, kini menyisakan tanda tanya besar di benak publik. Meski laporan resmi telah dilayangkan sejak 11 Maret 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkesan masih “jalan di tempat” dan sulit ditembus oleh awak media guna transparansi informasi.

Rabu (18/03/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke gedung Korps Adhyaksa tersebut berujung nihil. Dengan alasan “sedang giat di luar”, Kasi Intel Kejari Karawang tidak berada di tempat. Ketidakhadiran pejabat berwenang ini memperpanjang daftar ketidakpastian bagi masyarakat yang menanti keadilan atas dugaan penyelewengan pajak rakyat selama empat tahun berturut-turut (2022-2025).

Ujian Profesionalitas Kejari Karawang.

Publik kini mulai meragukan apakah Kejari Karawang memiliki taji untuk menyentuh para oknum Kades tersebut.

Pasalnya, poin-poin dugaan korupsi yang dilaporkan oleh lembaga PJN bukanlah perkara receh. Beberapa poin krusial yang seharusnya segera diusut meliputi,

Dana “Gaib” Keadaan Mendesak,Adanya anggaran ratusan juta rupiah pada tahun 2022 untuk “Keadaan Mendesak” yang dinilai janggal dan tidak transparan peruntukannya.

Ketahanan Pangan Fiktif?: Pengelolaan 20% dana ketahanan pangan (ternak dan budidaya) tahun 2022-2024 yang realisasinya di lapangan patut dipertanyakan.

Audit Fisik Japak & JUT,Lambatnya langkah jaksa untuk turun ke lapangan melakukan kroscek pembangunan fisik Jalan Setapak (Japak) dan Jalan Usaha Tani (JUT).

Rakyat Menanti, Jaksa Belum Beraksi Sikap irit bicara atau sulitnya ditemui.

Pihak Kejaksaan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ada “kekuatan besar” yang membentengi para terlapor? Ataukah prosedur Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) hanya dijadikan alasan untuk mengulur waktu?

“Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan sekadar jawaban ‘petugas sedang tidak di tempat’. Jika dana desa miliaran rupiah dikorupsi, itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil di Banyusari,” tegas salah satu sumber yang mengawal kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan pihak Kejaksaan akan memanggil para Kades terlapor atau kapan audit investigatif akan dimulai. Publik Karawang kini menantang keberanian Kepala Kejari Karawang untuk membuktikan bahwa instansinya tidak sedang “masuk angin” dalam menangani kasus ini.

Teguh Brawijaya

Related Posts: