​Dugaan Sunat Anggaran Pasukan Biru: Akuntabilitas PUPR Karawang Pertanyakan

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Agu 2026 13:48 0 66 Junaedi

KARAWANG, Inspirasirakyat.id, – Skandal dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menyeruak. Modus yang dikenal dengan istilah ‘pentahelix’ atau ‘lingkaran setan’ yang telah menjadi temuan Inspektorat Karawang, kini disorot tajam.

Kasus dugaan ‘sunat’ anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) milik Waker atau Tim Pasukan Biru, hingga dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dinas tersebut, dikabarkan telah masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Pengamat Kebijakan sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, mendesak Kejari Karawang untuk transparan. Ia menyebut lima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C bukan hanya telah diperiksa Inspektorat, tetapi juga telah dipanggil penyidik Kejaksaan.

Hal itu ditegaskan Askun saat dimintai tanggapannya, Jumat (28/8/2026).

Awal Mula Istilah Pentahelix

Menurut Askun, istilah ‘pentahelix’ pertama kali mencuat dari pernyataan mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini dipromosikan menjabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Dari pernyataan itu, kegaduhan muncul hingga Inspektorat menemukan adanya dugaan pemotongan SPPD dan kejanggalan kerja sama pengadaan BBM.

“Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan,” ungkap Askun.

Askun pun melontarkan kritik keras kepada Kejaksaan yang dinilai menutup-nutupi penanganan perkara.

“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan ini? Ada apa ini semua,” timpalnya.

Pidana Tak Hapus Karena Kembalikan Uang

Askun menegaskan, dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Ia menyinggung praktik mengembalikan uang agar dinas tetap mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai preseden buruk.

“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu! Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam,” katanya.

Ia juga mempertanyakan klaim bersih yang selama ini disampaikan Aris Purwanto.

“Saya ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperida. Saya minta kepada Bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini?” ujar Askun.

Askun menantang Kejari untuk menjadikan kasus ini sebagai bukti nyata penegakan hukum di Karawang.

“Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang, jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?” tantang Askun.

Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi

Tak hanya itu, Askun menyebut nilai dugaan korupsi ini tidak kecil dan diduga ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi.

Ia juga mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang selaku ‘Bupatinya PNS’ untuk tidak diam dan segera memberikan sanksi tegas.

“Saya juga minta kepada Sekda sebagai ‘Bupati-nya PNS’, apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi?” tantangnya.

Askun khawatir jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi contoh buruk di mana setiap oknum pejabat yang melakukan korupsi cukup mengembalikan uang untuk lolos dari jerat hukum.

“Apakah hukum akan terus seperti ini? Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua jadikan barang ini, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum,” tegasnya.

“Saya juga minta kepada Pak Bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena Bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini,” tutup Askun.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan keterangan resmi.

Related Posts: