KARAWANG, inspirasirakyat.id – Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera turun tangan mengaudit proses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar, yang diduga merupakan solar bersubsidi, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Pembelian BBM yang digunakan untuk operasional alat berat Dinas PUPR Karawang ini dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap kali pembelian di SPBU tertentu dapat mencapai 600 liter.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, atau yang akrab disapa Askun, melontarkan pertanyaan serius mengenai prosedur pembelian BBM ini. Ia mempertanyakan ada atau tidaknya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas PUPR dengan pihak SPBU terkait. 27/11/2025
Menurut Askun, jika pun ada, hal tersebut dinilai tidak dibenarkan secara prosedur. Seharusnya, Dinas PUPR Karawang melakukan MoU langsung dengan pihak Pertamina untuk memastikan kebutuhan BBM atau solar untuk alat berat mereka terpenuhi dengan tata kelola yang benar.
”Ini karena mereka membeli langsung dari SPBU tertentu dengan menggunakan mobil plat merah bak terbuka, akhirnya menjadi pertanyaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM atau solar subsidi,” ujar Asep Agustian pada Rabu (26/11/2025).
Askun juga mempertanyakan besaran kebutuhan BBM atau solar Dinas PUPR setiap harinya. Ia menyoroti pembelian yang bisa mencapai 600 liter dalam satu titik SPBU. Sementara itu, berdasarkan informasi yang ia terima, dalam satu hari Dinas PUPR Karawang disinyalir membeli BBM di tiga titik SPBU yang berbeda.
”Ya itu kelemahannya, karena mereka sepertinya tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Coba kalau ada MoU, mereka tidak perlu repot-repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti diantar langsung Pertamina ke Dinas PUPR,” jelasnya.
Ia menambahkan, MoU langsung dengan Pertamina akan memberikan pertanggungjawaban yang lebih jelas dan tidak memunculkan kecurigaan publik terkait pembelian BBM subsidi.
Atas dasar persoalan ini, Askun mendesak Inspektorat dan BPK untuk segera mengaudit total pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Tujuan dari audit ini adalah agar setiap proses pembelian BBM dapat lebih tertib administrasi dan untuk meminimalisir potensi tindak pidana mark up atau korupsi.
”Saya minta Inspektorat dan BPK untuk mengaudit, supaya kita tahu yang dibeli BBM subsidi atau non subsidi dan benar gak peruntukannya,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), Samsul – Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang membantah tudingan pembelian solar subsidi. Ia menegaskan bahwa BBM yang dibeli adalah jenis non subsidi berupa Pertamina Dex. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah pembelian Bio Solar.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Dinas PUPR mengenai hal diatas (Red)
Sumber : infokeadilan.com