KARAWANG, inspirasirakyat.id – Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir (Januari hingga 16 Februari 2026), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) sukses membongkar puluhan kasus dengan puluhan tersangka yang kini terancam hukuman berat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Kapolres Karawang memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap total 26 kasus dengan mengamankan 28 tersangka. Secara rinci, kasus-kasus tersebut terbagi menjadi:
Narkotika: 24 kasus dengan 26 tersangka.
Sabu: 21 kasus (23 tersangka).
Tembakau Sintetis: 3 kasus (3 tersangka).
Obat Keras Tertentu (OKT): 2 kasus dengan 2 tersangka.
Ketegasan Polres Karawang tercermin dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pengedar, yakni:
Sabu-sabu: 487,08 gram.
Tembakau Sintetis: 64,75 gram.
Obat Keras Tertentu: 587 butir.
Para tersangka pengedar narkotika dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup. Sementara untuk pengedar obat keras, kepolisian menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman serupa guna memberikan efek jera maksimal.
Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui layanan pengaduan selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman yang saksama. Momentum ini juga bertepatan dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba yang merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
“Ini adalah wujud komitmen penuh kami bersama Pemda Karawang. Peresmian gedung baru bukan sekadar seremoni, melainkan simbol penguatan amunisi kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Karawang,” tegas Kapolres di hadapan awak media.
Dengan hasil ungkap kasus yang signifikan ini, Polres Karawang mengirimkan pesan jelas kepada para pelaku kejahatan narkotika: Tidak ada ruang aman bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang. Santi/red