Karawang, inspirasirakyat.id – Dunia jurnalistik di Karawang tengah diguncang. Kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra, seorang narasumber pemberitaan yang dipidanakan oleh Kepala Desa Pinayungan karena menyampaikan kritik, telah memicu gelombang solidaritas luar biasa dari kalangan jurnalis setempat. (3 Juni 2025)
Sore ini, sebanyak 42 wartawan dari berbagai media lokal di Karawang berkumpul dalam forum diskusi di Lapak Ngopi. Hasilnya, mereka sepakat bulat dalam satu suara untuk menyusun petisi bertajuk “Menolak Narasumber Dipidanakan.” Petisi ini akan segera dikirimkan kepada berbagai institusi hukum dan pemerintahan, termasuk Polres, Kejaksaan, DPRD, hingga Dewan Pers.
“Ini bukan sekadar solidaritas. Ini panggilan nurani,” ujar Romo, salah satu wartawan senior Karawang, dalam forum yang berlangsung hangat namun penuh keprihatinan tersebut.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Fungsi Kontrol Sosial
Menurut Romo, kasus Yusuf Saputra berpotensi menjadi preseden buruk yang sangat berbahaya. Kriminalisasi narasumber yang bersuara melalui media, hanya karena menyampaikan kritik, dikhawatirkan akan membungkam suara-suara publik dan melumpuhkan fungsi kontrol sosial media.
“Jika kritik bisa menjebloskan orang ke pengadilan, maka suara-suara publik akan bungkam. Pers akan lumpuh. Ini bukan hanya ancaman bagi narasumber, tapi juga terhadap fungsi kontrol sosial media,” tegasnya.
Forum diskusi tersebut secara tegas menggarisbawahi bahwa tindakan hukum terhadap Yusuf seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan langsung masuk ranah pidana.
Ranah Sengketa Pers, Bukan PidanaSenada dengan Romo, Endang Nuvo, jurnalis senior yang akrab disapa Mbah Nuvo, menyatakan bahwa seharusnya ada ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan, bukan justru melakukan kriminalisasi.
“Yusuf adalah narasumber, bukan pelaku kejahatan. Jika pernyataannya dianggap keliru atau merugikan, penyelesaiannya bisa dilakukan lewat Dewan Pers. Bukan lewat meja hijau,” ujarnya.
Endang juga menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers sebenarnya memberikan perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses jurnalistik, termasuk narasumber.
Petisi Bersama, Jalur Damai Namun Tegas
Awalnya, para wartawan berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan. Namun, setelah diskusi panjang, mereka sepakat untuk menyalurkan suara melalui jalur formal: petisi bersama.
“Kami ingin menyampaikan pesan dengan cara yang damai tapi tegas,” ujar Nurdin Syam, penggagas forum tersebut. Ia menambahkan bahwa surat petisi akan segera dikirimkan kepada Polres Karawang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, DPRD, Bupati, hingga Dewan Pers dalam waktu dekat.
Akankah petisi ini mampu mengubah arah penanganan kasus Yusuf Saputra dan menjadi tonggak penting bagi perlindungan narasumber di dunia jurnalistik? Kita tunggu saja perkembangannya. ( Red )
Sumber : www.britakan.com