INSPEKTORAT DIUJI,Berani Bongkar Dugaan Skandal PLTS atau Sekadar Jadi “Tukang Stempel” Administrasi?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 07:59 0 13 REDAKSI

PURWAKARTA, Inspirasirakyat.id //9 Mei 2026 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melontarkan tantangan terbuka terhadap keberanian dan integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta. KMP mendesak agar lembaga pengawas internal tersebut tidak berlindung di balik formalitas aturan untuk menghindari pengusutan tuntas atas dugaan karut-marut proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Puskesmas se-Purwakarta.

“Jangan Jadi Benteng Administrasi bagi Koruptor”

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mencium aroma ketidakberesan setelah Inspektorat berdalih bahwa pengawasan PLTS bukan merupakan “mandatori” karena bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jawaban Inspektorat sangat mengecewakan. Jika mereka hanya mau memeriksa apa yang diwajibkan secara administratif, lantas siapa yang bertanggung jawab jika fisik proyek di lapangan hancur-hancuran? Siapa yang menjamin spesifikasi teknisnya bukan barang rongsokan?” tegas Zaenal dengan nada tinggi.

KMP menilai, dalih ‘bukan mandatory’ adalah upaya cuci tangan yang sistematis.

“Rakyat tidak butuh laporan SP2D yang rapi di atas meja. Rakyat butuh PLTS yang menyala dan bermanfaat bagi layanan kesehatan. Jangan sampai Inspektorat hanya menjadi verifikator kertas yang melegalkan potensi kerugian negara!”

Audit Investigatif,Harga Mati!

Bukan sekadar menggertak, KMP secara resmi menantang Inspektorat untuk melakukan Audit Investigatif Substantif.
Ada tiga poin krusial yang dianggap KMP sebagai “lubang gelap” yang sengaja tidak disentuh.

Kualitas Fisik vs Kontrak,apakah panel surya yang terpasang sesuai dengan merek dan daya yang dibayar negara?

Asas Manfaat,berapa banyak Puskesmas yang benar-benar merasakan efisiensi listrik, atau justru alat tersebut hanya jadi pajangan mati?

Potensi Mark-up, apakah harga pengadaan sesuai dengan nilai pasar teknologi energi terbarukan saat ini?

Ultimatum 11 Mei,menyeret APIP dari Zona Nyaman.

Pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang, KMP akan melayangkan surat “Peringatan Fungsi APIP”. Surat ini bukan sekadar korespondensi biasa, melainkan pengingat keras bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk untuk menjaga uang rakyat, bukan untuk mempermudah birokrasi menyerap anggaran tanpa kualitas.

“Kami akan terus mengejar. Jika Inspektorat tetap memilih ‘tidur’ dengan alasan administratif, maka jangan salahkan publik jika kami menyeret persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi atau lembaga audit eksternal,” lanjut Zaenal.

Pesan Menohok untuk Penguasa Anggaran.

KMP menutup pernyataannya dengan pesan yang menggetarkan,

“Uang negara bukan uang nenek moyang yang bisa dilaporkan hanya dengan kuitansi. Pengawasan yang berhenti di atas kertas adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.”
Langkah KMP ini diprediksi akan memicu gelombang desakan serupa dari aktivis lingkungan dan kesehatan, mengingat proyek PLTS berkaitan langsung dengan komitmen energi bersih dan pelayanan publik yang vital.

Kini bola panas ada di tangan Inspektorat Purwakarta: Memilih tegak lurus pada fungsi pengawasan, atau tenggelam dalam formalitas birokrasi?
Teguh Brawijaya

Related Posts: