Gak Bisa Berkelit Lagi! Kejari Purwakarta ‘Ditelanjangi’ KMP Lewat Aturan TPPU Pilih Jujur atau Makin Kelihatan Blunder?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 05:47 0 21 Teguh Brawijaya

PURWAKARTA, Inspirasirakyat.id// Tameng klasik bernama “Rahasia Penyidikan” yang biasanya ampuh dipakai kejaksaan buat membungkam rasa ingin tahu publik, mendadak rontok. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melayangkan pukulan telak yang membuat ruang gerak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkunci mati. Bukan lewat anarki, melainkan lewat kecerdikan hukum yang mematikan.

​KMP tahu betul cara menjinakkan arogansi birokrasi penegak hukum. Lewat surat terbarunya terkait perubahan status perkara dari dugaan gratifikasi menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KMP meluncurkan strategi jebakan batman yang bikin Kejari mati kutu.
(27/6/2026)

​Strategi skakmat buka aturannya, jangan sembunyi!

​Langkah KMP ini terbilang sadis karena mereka sama sekali tidak meminta bocoran dokumen rahasia, nama saksi, ataupun hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK. Alibi “maaf, ini materi penyidikan yang dikecualikan” yang biasa jadi jurus ngeles penegak hukum, otomatis gugur total. KMP hanya menantang Kejari untuk menjabarkan landasan hukum murni (normatif) yang mereka gunakan.

​”Kami menghormati sepenuhnya independensi penyidik. Yang kami mohon bukanlah materi penyidikan, melainkan penjelasan mengenai kerangka hukum yang secara umum menjadi landasan pengembangan suatu perkara menjadi dugaan TPPU,” tegas Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., dengan nada ketus.
​Dengan membatasi diri hanya pada wilayah regulasi, KMP berhasil menelanjangi esensi keterbukaan informasi. Logikanya sederhana namun menohok: Jika hukumnya memang jelas dan jalurnya lurus, mengapa harus kasak-kusuk di ruang gelap?

​Menolak amnesia sentilan maut borok kasus 11 Desa.

​KMP juga tidak ragu menyiram bensin ke dalam api dengan mengungkit kembali penanganan kasus dugaan korupsi di 11 desa di Kabupaten Purwakarta. Ini adalah sindiran tajam untuk menguji konsistensi Kejari Purwakarta.

​Publik kini ditantang untuk melihat apakah Kejari memang tegak lurus menggunakan parameter hukum yang objektif, atau justru sedang mempraktikkan gaya “tebang pilih” dalam menerapkan pasal TPPU?

​”Masyarakat memiliki hak untuk memahami kerangka hukum yang secara umum menjadi dasar pengembangan suatu perkara, sehingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga,” tambah Zaenal.

​Dua pilihan dilematis ultimatum untuk Kejari.

​Bola panas sekarang menggelinding liar dan membakar meja Kejari Purwakarta. Surat lanjutan KMP menyodorkan dua pertanyaan pokok yang benar-benar menguliti nyali dan kepastian hukum kejaksaan.

​Pilihan 1,Jelaskan secara jantan apa kerangka hukum normatif yang membolehkan penyidik menaikkan status gratifikasi menjadi TPPU secara umum.

​Pilihan 2,Jika penjelasan normatif itu pun dianggap sebagai rahasia negara, tolong tunjukkan pasal mana yang melarang kejaksaan menjelaskan undang-undang kepada rakyatnya sendiri!

​Transparansi atau Makin Dicurigai?
​Pesan penutup dari KMP menjadi tamparan paling keras bagi korps adhyaksa tersebut. Di era sekarang, prestasi kejaksaan tidak lagi hanya diukur dari seberapa banyak orang yang dijebloskan ke dalam sel tahanan, melainkan dari seberapa berani mereka mempertanggungjawabkan dasar hukum tindakannya di hadapan publik.

​Semakin Kejari Purwakarta berputar-putar menghindari penjelasan normatif ini, semakin tebal aroma kecurigaan yang tercium oleh masyarakat. Pilihannya kini ada di tangan Kejari tampil transparan, atau makin tenggelam dalam asumsi liar publik.
Teguh Brawijaya

Related Posts: