Tasikmalaya,inspirasirakyat.id— Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan penggunaan material CNP yang disebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek revitalisasi SDN Lengkongjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Tim Hipsi melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait.
Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi berimbang mengenai spesifikasi material serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan, khususnya terkait penggunaan material CNP yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya.
Dari hasil konfirmasi kepada pihak pelaksana konstruksi, Dedi Abdul Muis, selaku pelaksana pekerjaan, menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi SDN Lengkongjaya telah dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi teknis, prosedur pelaksanaan, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dedi menegaskan, material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut telah disesuaikan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
Menurutnya, penggunaan material CNP juga telah melalui proses pengadaan dan pemeriksaan sebelum digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
“Pengerjaan dan penggunaan material dalam proyek ini sudah mengikuti spesifikasi, standar, prosedur, serta ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Abdul Muis saat memberikan klarifikasi, Rabu (8/10).
Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Hipsi kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan atau pabrik produsen material CNP yang digunakan.
Dari hasil komunikasi dengan Hendra, Marketing Pabrik Wilayah Priangan Timur, pihak produsen membenarkan bahwa produk CNP yang diproduksi dan dipasarkan telah memiliki sertifikasi serta memenuhi standar SNI yang dipersyaratkan untuk produk tersebut.
Hendra juga menjelaskan bahwa spesifikasi produk, termasuk ukuran dan ketebalan CNP, telah disesuaikan dengan standar produksi yang berlaku.
Selain itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa produk CNP tersebut telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari pihak produsen, material CNP yang menjadi bagian dari pekerjaan revitalisasi tersebut merupakan produk yang telah memenuhi standar produksi dan memiliki dokumen pendukung terkait sertifikasi serta TKDN.
Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka untuk memberikan bukti maupun dokumen legalitas sertifikasi produk apabila diperlukan untuk kepentingan verifikasi lebih lanjut.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai material yang digunakan dalam proyek revitalisasi SDN Lengkongjaya.
Meski demikian, TIM tetap menempatkan dokumen teknis dan hasil pemeriksaan sebagai dasar utama dalam menilai kesesuaian suatu material dengan spesifikasi pekerjaan.
Sebab, kesesuaian material tidak hanya dapat dilihat secara visual, tetapi perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis, ukuran, ketebalan, standar produk, dokumen sertifikasi, serta dokumen pekerjaan yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pelaksana dan pihak produsen, kedua pihak memberikan keterangan bahwa material CNP yang digunakan telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang dipersyaratkan.
Pihak produsen juga menyatakan kesediaannya memberikan dokumen pendukung terkait sertifikasi SNI, spesifikasi produk, maupun TKDN apabila diperlukan dalam proses verifikasi.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dalam menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, dengan memberikan ruang kepada pihak yang sebelumnya mendapat sorotan untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki.
Tetap membuka ruang bagi pihak terkait lainnya, termasuk pengelola program, konsultan pengawas maupun instansi teknis berwenang, apabila hendak memberikan keterangan tambahan mengenai spesifikasi dan pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Lengkongjaya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian material CNP perlu ditempatkan secara proporsional hingga seluruh aspek teknis dan dokumen pendukung dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Acepfebri