Ormas Satria Banten Semprot KIM Karawang: Jangan Bungkam Kontrol Sosial!

waktu baca 5 menit
Kamis, 8 Okt 2026 14:18 0 55 Junaedi

KARAWANG, Inspirasirakyat.id –  Pernyataan pengelola Kawasan Industri Mitra (KIM) Kabupaten Karawang yang mengaitkan tingginya permintaan audiensi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan persoalan keamanan serta potensi terganggunya investasi menuai kritik tajam dari Ketua ormas PPBNI SATRIA BANTEN

H Engkos Koswara menilai, apabila pernyataan tersebut dimaksudkan untuk membangun persepsi bahwa keberadaan ormas dan LSM merupakan ancaman bagi investasi, maka hal tersebut merupakan cara pandang yang keliru dan berpotensi mereduksi fungsi kontrol sosial masyarakat.

‎“Jangan kemudian setiap ada ormas atau LSM meminta audiensi langsung dicap sebagai pengganggu investasi. Itu logika yang harus diluruskan. Ormas dan LSM memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas H Engkos koswara, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, investasi bukan wilayah yang steril dari kritik. Perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati masyarakat sekitar, menjalankan tanggung jawab sosial, menjaga lingkungan serta menaati peraturan perundang-undangan.

‎H Engkos merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16, yang antara lain mengatur kewajiban penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Jadi jangan dibalik. Masyarakat yang melakukan kontrol jangan dianggap sebagai masalah, sementara kewajiban perusahaan seolah-olah tidak boleh dipertanyakan. Investasi itu ada aturan mainnya. Perusahaan punya hak, tetapi juga punya kewajiban,” ujarnya.

‎Jangan Alergi Audiensi

‎H Engkos juga menyoroti persoalan audiensi. Menurutnya, permintaan pertemuan antara organisasi masyarakat dengan pihak perusahaan merupakan bagian dari komunikasi sosial yang seharusnya difasilitasi, bukan justru dicurigai sejak awal.

‎“Kalau ada yang datang audiensi, terima, dengarkan, kemudian jawab secara terbuka. Kalau substansinya benar, selesaikan. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Jangan malah membuat narasi seolah-olah semua yang mengkritik perusahaan adalah ancaman bagi investasi,” katanya.

‎Ia menegaskan, apabila memang terdapat individu atau kelompok tertentu yang melakukan tindakan melawan hukum, maka KIM harus menyampaikan persoalannya secara spesifik dan menempuh mekanisme hukum.

“Kalau ada yang melakukan pemerasan, intimidasi atau tindakan pidana lainnya, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan menggunakan istilah yang terlalu umum sampai kemudian seluruh ormas dan LSM terkena stigma,” tegasnya.

‎UU Lingkungan Hidup Berikan Ruang Kontrol kepada Masyarakat

‎H Engkos juga mengingatkan bahwa dalam konteks lingkungan hidup, masyarakat justru secara hukum memiliki ruang untuk melakukan pengawasan.

‎Ia merujuk Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak dan kesempatan yang sama serta seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuknya antara lain pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi dan laporan.

“Kalau ada masyarakat atau organisasi mempertanyakan persoalan lingkungan, limbah atau dampak kegiatan industri, itu bukan otomatis gangguan keamanan. Undang-undang justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial,” kata H Engkos

‎Karena itu, ia meminta KIM tidak membangun narasi yang dapat menempatkan kontrol sosial sebagai musuh investasi.

‎“Kritik bukan ancaman. Audiensi bukan gangguan keamanan. Pengawasan sosial bukan penghambat investasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik dibalas dengan stigma,” ujarnya.

SATRIA BANTEN : Investasi Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

‎H Engkos menegaskan bahwa SATRIA BANTEN tidak berada pada posisi anti-investasi. Namun, investasi yang masuk ke Karawang harus memberikan manfaat dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

‎“SATRIA BANTEN” tidak anti-investasi. Kami justru ingin investasi tumbuh dan berkembang. Tetapi investasi harus sehat, transparan, taat aturan, memperhatikan masyarakat sekitar dan tidak mengabaikan aspek lingkungan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan kawasan industri tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di sekitarnya.

‎“Jangan merasa karena berada di kawasan industri kemudian tidak perlu mendengar suara masyarakat. Kawasan industri berdiri di wilayah hukum Indonesia, berada di tengah masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang dampaknya juga dirasakan masyarakat,” tegasnya.

KIM Diminta Buka Data, Bukan Bangun Stigma

H Engkos meminta KIM memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pernyataan mengenai ormas dan LSM yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan maupun investasi.

“Kalau memang ada data, buka secara objektif. Siapa yang dimaksud, apa bentuk gangguannya, kapan kejadiannya dan apa bukti pelanggarannya. Jangan berhenti pada narasi umum yang akhirnya menggiring opini bahwa ormas dan LSM adalah sumber persoalan,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan justru akan mencegah munculnya kesalahpahaman antara kawasan industri dengan masyarakat.

“Kalau memang ada oknum, lawan oknumnya, bukan menggeneralisasi organisasinya. Kalau ada pelanggaran hukum, proses secara hukum. Kalau ada kritik, jawab dengan data. Kalau ada persoalan sosial, buka ruang dialog,” ujarnya.

‎H engkos bahkan meminta KIM melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

‎“Jangan alergi terhadap kritik. Jangan jadikan investasi sebagai tameng. Jangan pula menjadikan keamanan sebagai alasan untuk menutup pintu dialog. Kalau KIM yakin seluruh aktivitasnya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak perlu takut menghadapi pertanyaan dan kritik masyarakat,” tegasnya.

‎Ia menutup pernyataannya dengan meminta agar hubungan antara kawasan industri dan masyarakat dibangun atas dasar komunikasi, transparansi dan kepatuhan hukum.

‎“Karawang bukan hanya tempat berdirinya kawasan industri. Karawang juga memiliki masyarakat yang punya hak untuk bersuara. Investasi boleh tumbuh, industri boleh berkembang, tetapi kontrol sosial tidak boleh dimatikan. Justru perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang berani dikritik, berani membuka data dan berani mempertanggung jawabkan kegiatannya kepada publik,” pungkas H engkos Koswara. (Red/IR)

Related Posts: