PURWAKARTA,Inspirasirakyat.id// Dugaan skandal pencemaran lingkungan oleh PT Metro Pearl Indonesia memasuki babak baru yang lebih panas. Merasa disepelekan, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melayangkan surat eskalasi kedua setelah pihak perusahaan memilih bungkam seribu bahasa terkait borok pengelolaan air limbah mereka.
Bungkamnya Korporasi, Ada Apa di Balik Tembok Pabrik?
Ketua KMP, Zaenal Abidin, tidak lagi menggunakan nada halus. Ia menuding sikap diam PT Metro Pearl Indonesia sebagai sinyal kuat adanya ketidakberesan yang sengaja ditutupi dari mata publik. Sejak surat pertama dikirimkan pada 12 Mei 2026, tak satu pun lembar dokumen atau klarifikasi muncul dari pihak manajemen.
(22/5/2026)
”Ketika perusahaan memilih diam saat ditanya soal limbah, maka wajar jika publik curiga ada sesuatu yang busuk di sana. Pengelolaan lingkungan bukan rahasia negara, itu hak publik!” tegas Zaenal dengan nada tinggi.
Dokumen Vital yang “Disekap”
Dalam surat bernomor 0291/KMP/PWK/V/2026, KMP menuntut perusahaan untuk segera membuka “kotak pandora” operasional mereka, yang meliputi,
Keabsahan IPAL, apakah IPAL produksi dan domestik benar-benar berfungsi atau hanya pajangan?
Data Manipulatif?,hasil uji laboratorium swapantau periode 2025 hingga Mei 2026.
Izin Pembuangan, bukti legalitas pembuangan limbah ke media lingkungan.
Titik Outlet Siluman,KMP mendesak transparansi titik pembuangan dan kapasitas debit air yang dibuang setiap harinya.
”Jangan hanya rapi di atas kertas”
Zaenal Abidin memperingatkan bahwa KMP tidak akan tertipu dengan laporan administratif yang seringkali terlihat cantik di atas meja birokrat. Fokus mereka adalah audit lapangan. KMP mencurigai adanya ketidaksesuaian antara kapasitas IPAL dengan volume limbah yang diproduksi secara nyata.
KMP memberikan waktu 7 hari kerja sebagai kesempatan terakhir bagi PT Metro Pearl Indonesia. Jika tetap membangkang, KMP memastikan akan menyeret persoalan ini ke jalur yang lebih keras.
Laporan Pidana ,menghubungi aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup.
Aduan Instansi, melaporkan secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup dan lembaga pengawas pusat.
Tekanan publik,memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih tidak dikorbankan demi keuntungan korporasi.
”Kami tidak akan berhenti. Jika mereka terus menutup diri, kami yang akan membukanya melalui jalur hukum dan pengawasan lapangan secara paksa,” tutup Zaenal.
Akankah PT metro Pearl Indonesia berani terbuka, atau tetap memilih bersembunyi di balik tembok pabrik hingga aparat datang menjemput? Publik menunggu.
Teguh Brawijaya