“Negara Rugi, Hukum Diuji: Rokok Ilegal Bebas Beredar di Pacing Jatisari”

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 07:38 0 26 admin

Karawang, Inspirasirakyat.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, semakin mengkhawatirkan. Tanpa pita cukai resmi, produk tembakau tersebut diduga beredar masif dan menyasar masyarakat kelas bawah dengan harga jauh lebih murah.

Fakta di lapangan bahkan menunjukkan kondisi yang lebih mencengangkan. Pada kamis 16 maret 2025, tim Inspirasirakyat.id menemukan adanya pedagang yang secara terang-terangan mengaku tidak takut terhadap aparat penegak hukum saat dikonfirmasi.

Dalam pernyataannya, pedagang tersebut dengan nada menantang mengatakan:

“Saya mah bukan takut ke bapak media, ke polisi juga saya berani. Saya bukan maling, saya bantu masyarakat kecil yang tidak mampu beli rokok mahal.”

Pernyataan ini memperlihatkan adanya keberanian sekaligus indikasi lemahnya efek jera terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di tingkat bawah.

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa rokok ilegal tidak lagi beredar secara sembunyi-sembunyi. Produk ini dengan mudah ditemukan di warung agen, bahkan diduga telah memiliki pola distribusi yang terstruktur.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Pengawasan dan penindakan sendiri merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: di mana letak kelemahan pengawasan hingga peredaran bisa berlangsung terang-terangan?

Peredaran rokok ilegal secara langsung menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Sementara itu, pelaku usaha ilegal menikmati keuntungan besar tanpa kewajiban pajak. Di sisi lain, produsen resmi justru terbebani aturan dan cukai tinggi, menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha.

Mengacu pada Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda berat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan peredaran masih berlangsung bebas, menandakan perlunya penindakan yang lebih konsisten, tegas, dan menyeluruh. dani/red

Related Posts: