KMP: Bukti Pencemaran PT Sunfu Sudah Gamblang, Mengapa Dinas dan Penyidik Masih Melempem?

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 07:43 0 105 REDAKSI

PURWAKARTA,Inspirasirakyat.id- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum terkait lambatnya penetapan tersangka dalam skandal pembuangan limbah PT Sunfu Indonesia.

Meski bukti-bukti manipulasi data dan kerusakan lingkungan sudah tersaji di depan mata, publik mencium aroma pembiaran dalam penanganan kasus ini.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa fakta lapangan berupa IPAL yang tidak berfungsi dan pembuangan limbah langsung ke lingkungan adalah bukti nyata kegagalan pengawasan dinas terkait.

“Nota dinas sudah ada, hasil verifikasi sudah jelas menyatakan pelanggaran baku mutu. Lantas apa lagi yang ditunggu? Jika dinas hanya bisa mencatat tanpa menekan penegakan hukum yang konkret, maka fungsi pengawasan mereka patut dipertanyakan,” tegas Zaenal.(5/4/2026)

KMP menilai ada ketimpangan antara temuan teknis di lapangan dengan tindak lanjut administratif maupun hukum. Perbedaan ekstrem antara data inlet dan outet yang tidak rasional seharusnya menjadi alarm keras bagi dinas bahwa telah terjadi rekayasa sistem secara sistematis.

KMP mencium gelagat tidak sehat dalam proses penyidikan. Dengan terpenuhinya alat bukti sesuai Pasal 184 dan 188 KUHAP, tidak ada alasan yuridis bagi penyidik untuk menunda penetapan Direktur PT Sunfu sebagai tersangka.

“Menunda penetapan tersangka saat fakta sudah terang benderang bukan lagi soal kehati-hatian, melainkan bentuk pengabaian hukum. Kami bertanya, ada apa di balik keterlambatan ini?” ujar Zaenal dengan nada menyindir.

Jangan Hanya ‘Kroco’, Seret Sang Aktor Intelektual

KMP mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada level operator atau pelaksana teknis di lapangan.

Sebagai pengambil kebijakan dan pengendali anggaran melenggang bebas adalah bentuk pengaburan keadilan.

Dinas Terkait harus transparan dan tidak menutupi borok manipulasi dokumen lingkungan yang dilakukan korporasi.

Penyidik segera melakukan gelar perkara dengan fokus pada pertanggungjawaban korporasi (corporate liability).

Segera tetapkan Direktur PT Sunfu sebagai tersangka sebagai bentuk komitmen nyata penegakan hukum lingkungan di Purwakarta.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha. Jika penyidik dan dinas tetap bergeming, publik akan menilai bahwa mereka telah gagal total menjaga kelestarian lingkungan Purwakarta demi kepentingan segelintir elite korporasi,” pungkasnya.
Teguh Brawijaya

Related Posts: