Protes Tambang Berujung Penetapan Tersangka: 11 Warga Maba Halmahera Timur Terancam Pidana

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Mei 2025 01:48 0 135 admin

TERNATE, inspirasirakyat.id – Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan 11 warga Maba, Halmahera Timur, sebagai tersangka terkait aksi protes penolakan aktivitas pertambangan PT Position yang terjadi pada 16-17 April 2025 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 27 warga yang sebelumnya diamankan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Bambang Suharyono, menyatakan bahwa ke-11 tersangka diduga melakukan tindak premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat setempat. Menurutnya, para pengunjuk rasa membawa senjata tajam dan merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan. Tindakan ini dianggap sebagai premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat investasi.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari massa aksi, termasuk 10 parang, 1 tombak, 5 ketapel, 1 pelontar panah, 19 anak panah, serta beberapa perlengkapan lain seperti spanduk, terpal, dan ranting yang digunakan untuk mendirikan tenda.

Kombes Bambang menjelaskan bahwa 11 tersangka tersebut diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Minerba karena diduga menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin, dengan ancaman pidana 1 tahun, serta Pasal 368 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari tindak premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya,” tegas Bambang dalam keterangan persnya, Senin (19/5/2025).

Menanggapi penetapan tersangka ini, Anto Yunus, ketua tim kuasa hukum dari 27 warga Maba, menyatakan keheranannya. Ia mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dinilai sangat cepat dan menyebutkan bahwa timnya bahkan belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari pihak penyidik.

“Kami baru tahu kalau warga yang kami damping sudah menjadi tersangka dari media. Sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan warga ini sebagai tersangka dari penyidik. Ini kan aneh,” ujar Anto. ( 20/5/2025)

Lebih lanjut, Anto menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap penetapan 11 warga Maba sebagai tersangka. Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum yang dianggap sewenang-wenang. “Kami sampai saat ini masih terus mendampingi warga. Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan warga Maba melakukan aksi unjuk rasa pada 16-17 April 2025 untuk memprotes aktivitas pertambangan PT Position. Mereka menolak keberadaan perusahaan tambang tersebut yang dituding menyerobot lahan perkebunan warga dan merusak kawasan hutan adat Maba Sangaji. Masyarakat Maba diketahui telah berulang kali menyampaikan protes kepada PT Position sejak November 2024, bahkan melakukan pemalangan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang telah merusak sekitar 700 hektar hutan adat mereka. ( Red )

Related Posts: