Tangerang Selatan, inspirasirakyat.id – Gelombang panas kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai fantastis Rp75 miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian membara! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bergerak cepat dan telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, menyusul temuan indikasi kerugian negara yang mencapai angka mencengangkan, yakni Rp25 miliar. (08/04/2025)
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah aksi protes warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada September 2024 lalu. Warga geram mendapati sejumlah truk pengangkut sampah berlogo Tangsel kedapatan membuang limbah secara ilegal di wilayah mereka. Insiden inilah yang kemudian memicu aparat penegak hukum untuk mengendus kejanggalan dalam pengelolaan sampah di kota yang dipimpin Benyamin Davnie tersebut.
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan, proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk tahun anggaran 2024, yang dipercayakan kepada PT Ella Pratama Perkasa, memiliki nilai kontrak yang sangat besar, mencapai Rp75,9 miliar. Rinciannya, Rp50,7 miliar dialokasikan untuk biaya jasa pengangkutan, sementara Rp25,2 miliar lainnya diperuntukkan bagi pengelolaan sampah.
Namun, bak petir di siang bolong, penyelidikan awal yang dilakukan Kejati Banten menemukan dugaan kuat bahwa PT Ella Pratama Perkasa selaku pelaksana proyek disinyalir tidak memiliki fasilitas dan kemampuan teknis yang mumpuni untuk menjalankan proyek sebesar itu. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati, dan berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Tim penyidik Kejati Banten tidak tinggal diam. Sejumlah saksi kunci dari berbagai pihak telah dimintai keterangan. Sedikitnya lima saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel dan pihak swasta terkait telah menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, upaya pengumpulan bukti juga dilakukan dengan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel serta kantor pusat PT Ella Pratama Perkasa.
Hingga awal April 2025 ini, Kejati Banten memang belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang berpotensi mengguncang pemerintahan Tangsel ini. Namun, sumber terpercaya di lingkungan Kejati memastikan bahwa penyelidikan terus digeber untuk mengidentifikasi secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang rakyat tersebut. Perkembangan terkini kasus dugaan korupsi proyek sampah Tangsel ini akan terus dipantau dan diinformasikan. ( Red )
Sumber P; Update Nusantara