Jakarta, inspirasirakyat.id – Laporan investigatif terbaru dari Majalah Tempo membuka lebar tabir dugaan keterlibatan sejumlah pebisnis dan tokoh politik Indonesia dalam bisnis judi online yang beroperasi di Kamboja. Kendati praktik tersebut legal di negara tetangga, pakar hukum pidana menegaskan bahwa konsekuensi hukum domestik tetap mengintai para investor asal Indonesia, mengingat dampak merugikan judi online telah dirasakan secara nyata di tengah masyarakat. ( 08/04/2025 )
Investigasi Tempo, yang dipublikasikan pada awal April 2025, menyoroti beberapa nama yang diduga kuat memiliki peran kunci dalam kepemilikan dan pengelolaan perusahaan judi online di Kamboja. Salah satu sosok yang mencuat adalah Tommy Hermawan Lo, yang diidentifikasi sebagai individu berinisial “T” oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Dugaan kuat mengarah padanya sebagai pengendali utama jaringan ini.
Sang ayah, Jerry Hermawan Lo, dengan tegas membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa keterlibatan putranya di Kamboja terbatas pada pengelolaan properti perhotelan dan apartemen, tanpa kaitan dengan operasional kasino daring.
Selain nama Tommy, laporan Tempo juga mengindikasikan keterlibatan Susanto Sukardi (Ketua Dewan Direksi Holiday Palace Hotel) dan Harianto Lisnah (Direktur Istanaimpian Co, Ltd.), yang tercatat dalam struktur legal entitas bisnis perjudian daring di Kamboja. Upaya konfirmasi dari pihak-pihak terkait masih belum membuahkan respons.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menekankan bahwa kewarganegaraan Indonesia para investor tidak melindungi mereka dari jerat hukum di Tanah Air. Kerugian sosial dan ekonomi akibat judi online, seperti peningkatan utang dan kriminalitas, menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum domestik.
Data Kementerian Luar Negeri RI mencatat sekitar 73.000 WNI bermukim di Kamboja per akhir 2023, dengan estimasi 60 persen di antaranya bekerja di sektor judi online. Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan komitmen pemerintah untuk terus memantau dan melindungi WNI di sektor ini, terutama dari potensi eksploitasi tenaga kerja.
Laporan ini menggarisbawahi kompleksitas tantangan pemerintah Indonesia dalam memberantas dampak negatif judi online lintas batas negara, sekaligus menjadi peringatan serius akan potensi infiltrasi elite dalam bisnis ilegal ini. (RED)