SBU Dicabut Saat Proses Lelang, SBU Baru Muncul Setelah Menang Tender — Proyek VIP Room Rp10,4 Miliar Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 10:19 0 47 Teguh Brawijaya

SEMARANG,Inspirasirakyat.id//  Proyek Pembangunan VIP Room di Lanud Adi Soemarmo, senilai Rp10.474.125.900,56 (termasuk pajak), yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, memicu sorotan serius terkait proses verifikasi administrasi pemenang lelang. CV Tjakra Construction diduga memenangkan tender pada saat Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimilikinya sudah berstatus dicabut, dan baru mendapatkan SBU baru beberapa bulan setelah penetapan pemenang.
(3/11/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, riwayat SBU atas nama CV Tjakra Construction untuk kualifikasi BG009 adalah sebagai berikut:

– SBU Pertama: Nomor ID I-202310181745154523318, diterbitkan 19 Oktober 2023, seharusnya berlaku hingga 18 Oktober 2026. Namun tercatat berstatus dicabut sejak 4 November 2024. Artinya, selama proses pelelangan berlangsung, sertifikat ini sudah tidak sah.

– SBU Baru: Nomor ID I-202605291055108816362, baru diterbitkan pada 29 Mei 2026, dengan masa berlaku hingga 28 Mei 2028.

Hal yang menjadi temuan mendasar adalah prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah: peserta lelang wajib memiliki dokumen persyaratan yang sah dan masih berlaku pada saat pendaftaran, penawaran, hingga penetapan pemenang. Jika pada saat proses lelang berlangsung SBU sudah berstatus dicabut, maka perusahaan tersebut seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Sumber yang memantau proses ini menyampaikan kekhawatirannya: “Ini bukan sekadar kekurangan dokumen. Sertifikat utama yang membuktikan kelayakan perusahaan sudah tidak berlaku saat mengikuti tender. Lalu setelah dinyatakan menang, baru muncul SBU baru. Jika ini terjadi, prosesnya patut dipertanyakan dan berpotensi cacat hukum.”

Praktik menerbitkan atau mengaktifkan kembali dokumen persyaratan setelah penetapan pemenang bertentangan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengadaan publik. Semua peserta lelang harus berada dalam posisi yang sama-sama memenuhi syarat sejak awal proses.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, CV Tjakra Construction, serta lembaga penerbit SBU, untuk mendapatkan penjelasan resmi mengapa perusahaan dengan status SBU sudah dicabut tetap dinyatakan lolos dan memenangkan tender bernilai besar tersebut.

Masyarakat berharap instansi berwenang segera menelusuri dugaan ini secara transparan. Dana publik harus dikelola melalui proses yang bersih dan sesuai aturan yang berlaku.

RUFII

Related Posts: