Anggaran “Bengkak” Rp1,2 Miliar di SMKN 1 Cikampek, LSM KPK RI Jabar: Transparansi Itu Wajib, Bukan Jasa!

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Des 2025 05:35 0 197 REDAKSI

KARAWANG,inspirasirakyat.id– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Cikampek kini berada di bawah radar pengawasan ketat. Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melontarkan kritik pedas terkait anomali lonjakan anggaran yang dinilai tidak wajar pada tahun anggaran 2023–2024.

​Meskipun pihak sekolah telah memberikan jawaban atas surat permohonan informasi publik, Januardi menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah sebuah “hadiah”, melainkan kewajiban konstitusi yang tak bisa ditawar.

​Januardi mengingatkan bahwa setiap rupiah yang mengalir ke sekolah adalah uang rakyat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi adalah perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

​”Kami menghargai balasan surat dari Kepala SMKN 1 Cikampek. Namun, perlu digarisbawahi: transparansi dana publik itu kewajiban mutlak, bukan pilihan apalagi sekadar pencitraan,” tegas Januardi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

​Ia menambahkan bahwa Pasal 7 UU KIP sangat jelas: badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Menutup-nutupi data pendidikan bukan hanya melanggar etika, tapi berisiko sanksi pidana dan denda.

​Berdasarkan dokumen yang diterima LSM KPK RI Jabar, ditemukan pergeseran angka yang sangat drastis dan mengundang tanda tanya besar. Berikut adalah rincian penggunaan anggaran SMKN 1 Cikampek:

  • Total Dana BOSP: Pada tahun 2023 sebesar Rp3.097.440.000, naik menjadi Rp3.116.880.000 pada tahun 2024 (Terdapat kenaikan sebesar Rp19,4 Juta).
  • Standar Pengelolaan (Sorotan Utama): Pada tahun 2023 hanya dialokasikan Rp514.944.408, namun melonjak tajam menjadi Rp1.773.201.100 pada tahun 2024. Terjadi pembengkakan luar biasa sebesar Rp1,25 Miliar.
  • Standar Proses: Pada tahun 2023 dialokasikan Rp1.281.228.400, namun terjun bebas menjadi Rp188.890.000 pada tahun 2024. Terjadi penurunan drastis sebesar Rp1,09 Miliar.

​Januardi menyoroti tajam pembengkakan pada Standar Pengelolaan yang mencapai lebih dari 240% dalam setahun.

​”Lonjakan Rp1,2 miliar pada satu pos anggaran ini sangat mencolok. Kami tidak butuh angka gelondongan yang terlihat rapi di atas kertas. Publik butuh rincian detail: digunakan untuk apa? Mengapa anggaran Standar Proses dipangkas habis demi Standar Pengelolaan?” cecar Januardi.

​LSM KPK RI Jabar berkomitmen untuk tidak berhenti pada data rekapitulasi saja. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data di atas kertas dengan fakta di lapangan, mereka siap menyeret persoalan ini ke Komisi Informasi.

​”Dana pendidikan adalah amanah, bukan ‘celengan’ yang bisa dikelola sesuka hati. Jika rincian ini tidak dibuka, kami akan dorong menjadi sengketa informasi,” tutupnya.(Red)

Sumber : penasilet.com

Related Posts: