KARAWANG,inspirasirakyat.id— Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai kritik tajam. Sorotan ini datang dari Ketua DPD Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), Januardi Manurung, yang menilai adanya indikasi pelanggaran disiplin serius di kalangan pejabat publik.
Januardi Manurung secara eksplisit menyebut bahwa sejumlah pejabat, mulai dari level kepala dinas, kepala sekolah, hingga kepala desa, seringkali tidak ditemukan di tempat kerja tanpa justifikasi yang memadai. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya mencerminkan rendahnya disiplin administratif, tetapi juga merupakan cedera terhadap integritas moral dan profesionalisme sebagai abdi negara.
“Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa kepentingan pribadi masih diutamakan ketimbang menjalankan amanah jabatan. Ini adalah bentuk pelanggaran etika yang substansial dan pengkhianatan terhadap Sumpah/Janji jabatan yang telah diikrarkan,” tegas Januardi dalam keterangannya di Karawang, Minggu (7/12/2025).
Januardi mengingatkan bahwa setiap ASN terikat secara hukum dan moral. Kewajiban pengucapan Sumpah/Janji PNS, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, adalah komitmen sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan rakyat untuk menjalankan tugas dengan integritas penuh.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa realitas di Karawang menunjukkan adanya pejabat yang terkesan “alergi terhadap akuntabilitas” dan cenderung menghindari interaksi dengan publik.
“Bagaimana mekanisme pelayanan publik dapat berjalan optimal jika para pemegang otoritas justru absen di posnya? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk penghinaan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat,” ujarnya keras.
Sorotan ini juga merujuk pada Panca Prasetya KORPRI, khususnya butir kelima yang menuntut penegakan kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme. Januardi menekankan bahwa kode etik ini harus menjadi panduan moral harian, bukan sekadar janji seremonial.
Menyikapi temuan ini, Januardi Manurung mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., untuk mengambil tindakan korektif dan penegakan disiplin yang lebih tegas terhadap seluruh jajaran birokrasi.
“Saya berharap pimpinan daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengingatkan dan menindak ASN yang secara nyata mengabaikan Panca Prasetya KORPRI. Jangan biarkan budaya abai ini terus menggerogoti esensi pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Ketegasan dalam menindak pelanggaran diharapkan dapat memulihkan citra birokrasi Karawang, memastikan bahwa budaya kerja benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat, dan bukan hanya pada kenyamanan pribadi para pejabat. (Red)