Dugaan Pembuangan Limbah Tanpa IPAL di Batang Diadukan ke DLH, Petugas Siapkan Mitigasi

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Nov 2026 11:21 0 30 Teguh Brawijaya

Kabupaten Batang, Inspirasirakyat.id– Dugaan pembuangan limbah cair tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh perusahaan pencucian kain jeans di Desa Lebo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, mulai mendapat perhatian serius. Persoalan tersebut kini telah masuk dalam pengaduan bidang pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang.(2/11/2026)

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas bidang pengawasan DLH Batang menyatakan akan melakukan penelusuran dan mitigasi langsung ke lokasi perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan memadai.

Halim, petugas bidang pengawasan DLH Batang, saat ditemui awak media di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan terkait aktivitas perusahaan pencucian kain jeans tersebut.

Namun, Halim menerangkan bahwa mekanisme pengawasan dan pendeteksian yang dilakukan DLH juga mempertimbangkan skala usaha perusahaan. Menurutnya, perusahaan dengan skala menengah hingga besar menjadi objek yang dapat ditelusuri melalui mekanisme pengawasan lingkungan.

“Kami hanya bisa mendeteksi yang berskala menengah dan atas saja, kalau skala bawah langsung otomatis di perizinan otomatis,” ungkap Halim kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa identitas perusahaan menjadi salah satu informasi penting bagi DLH untuk melakukan penelusuran terhadap legalitas kegiatan usaha, khususnya terkait perizinan lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Dengan adanya identitas perusahaan, pihaknya dapat memeriksa apakah perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban perizinan lingkungan serta mengetahui kategori atau skala kegiatan usahanya.

“Kalau ada identitasnya kami akan menelusuri dalam konteks sudah melakukan izin lingkungan belum, kalau sudah mengurus skalanya apa,” tambahnya.

Diduga Beroperasi Dua Tahun Tanpa Papan Nama

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, perusahaan pencucian bahan kain jeans yang diketahui bernama CV Mutiara tersebut diduga telah menjalankan aktivitas operasional selama kurang lebih dua tahun.

Meski telah beroperasi cukup lama, di lokasi perusahaan tidak ditemukan papan nama yang menunjukkan identitas usaha secara terbuka. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan kejelasan identitas perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Sebelumnya, dugaan persoalan lingkungan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terhadap aktivitas pembuangan limbah cair perusahaan. Limbah yang dihasilkan dari proses pencucian kain jeans diduga dibuang tanpa melalui pengolahan IPAL secara memadai.

Padahal, kegiatan industri pencucian kain berpotensi menghasilkan air limbah yang mengandung bahan pencemar dari proses produksi. Karena itu, pengelolaan air limbah menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perusahaan wajib melakukan pembenahan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengawasan dari instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tidak menimbulkan pencemaran terhadap badan air, tanah, maupun lingkungan yang dimanfaatkan masyarakat.

Pemdes dan Kepala Dusun Belum Berikan Keterangan

Di sisi lain, keberadaan perusahaan yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tersebut juga menjadi perhatian terkait pengawasan lingkungan di tingkat wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala dusun maupun Pemerintah Desa Lebo belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan maupun langkah yang telah dilakukan terkait dugaan pembuangan limbah cair tersebut.

Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas pengaduan. Diperlukan langkah konkret dari DLH Kabupaten Batang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk memeriksa sistem pengolahan limbah, dokumen perizinan lingkungan, serta titik pembuangan air limbah perusahaan.

Selain itu, hasil pemeriksaan dan pengawasan diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada publik.

Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya, hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hingga kini, publik masih menunggu tindak lanjut DLH Kabupaten Batang untuk memastikan apakah dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan IPAL di CV Mutiara tersebut benar terjadi atau tidak.

RUFII

Related Posts: