BAZNAS Ciamis Curi Perhatian di Rakornas 2026 Lewat Inovasi “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna”

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Okt 2026 16:02 0 12 ACEP FEBRI

JAKARTA,INSPIRASIRAKYAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis sukses mencuri perhatian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (14/10/2026).

Lewat pemaparan inovasi strategis bertajuk “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna”, BAZNAS Ciamis menyajikan sebuah cetak biru (blueprint) berbasis digital dan tata kelola modern yang dinilai mampu menjadi motor penggerak baru bagi kemandirian ekonomi pedesaan di Indonesia.

Inovasi tersebut dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS Ciamis, Dr. Wasdi,M.Si. Ia menegaskan bahwa zakat tidak boleh sekadar dipandang sebagai bantuan konsumtif yang habis dalam sekejap.

“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujarnya di hadapan peserta Rakornas.

Peta Jalan Strategis: 6 Fase Menuju Kemandirian Umat

Langkah visioner ini dirancang melalui roadmap sistematis yang terbagi ke dalam 6 Fase Utama yang bertahap, terukur, terintegrasi, berdampak, dan berkelanjutan:

FASE 1: Pembentukan & Konsolidasi Kelembagaan Membangun legitimasi BAZNAS Ciamis sebagai lembaga negara pengelola zakat yang sah, terpercaya, dan operasional.

FASE 2: Pembentukan & Ekspansi UPZ Desa/Kelurahan/DKP/Komunitas Memperluas jangkauan pengumpulan zakat hingga tingkat desa sebagai unit layanan terdekat (grassroots).

FASE 3: Pengelompokan UPZ Desa Berdasarkan Kinerja Pengumpulan Mendorong peningkatan kinerja UPZ melalui pendekatan diferensiasi dan pembinaan berbasis data performa riil di lapangan.

FASE 4: Pengembangan Kampung Zakat
Mengubah paradigma zakat dari sekadar bantuan konsumtif menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa. Pada fase ini, realisasi awal ditargetkan pada 15 Kampung/Desa Zakat.

FASE 5: Integrasi Zakat dengan Ekosistem Ekonomi Syariah Menjadikan zakat sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pembangunan dan ekonomi makro masyarakat desa melalui sinergi keuangan formal.

FASE 6: Kampung Zakat Paripurna / Inklusi Ekonomi Mencapai titik tertinggi berupa keterhubungan penuh dengan aspek ekonomi/keuangan syariah (BI/KNEKS/Perbankan Syariah) dan penguatan dampak zakat yang berkolaborasi erat dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Untuk mengeksekusi roadmap ini, diterapkan Model Penguatan Kinerja UPZ Desa/Kelurahan melalui 6 langkah taktis: (1) Pemahaman Model UPZ Ciamis, (2) Pemetaan Potensi dan Kesiapan Wilayah Target, (3) Koordinasi dan Advokasi Regulatif, (4) Pelatihan dan Pendampingan Teknis, (5) Implementasi dan Supervisi Awal, hingga (6) Evaluasi, Revisi, dan Duplikasi Lanjutan.

Sistem Pemberdayaan Terintegrasi dan Berkelanjutan

Keunggulan program BAZNAS Ciamis terletak pada sistem pemberdayaannya yang sangat terintegrasi. Dengan mengelola total 417 UPZ (terdiri dari 27 Kecamatan, 265 Desa/Kelurahan, 55 Lembaga Vertikal & SKPD, 40 Majelis Ta’lim, dan 3 Mesjid Besar), BAZNAS Ciamis menerapkan manajemen berbasis data yang ketat.

UPZ Desa/Kelurahan dikelompokkan secara berkala berdasarkan kinerja pengumpulannya:
– Grade A (>Rp 10 Juta)
– Grade B (Rp 5 – 10 Juta)
– Grade C (

Related Posts: