Sidang Perdana Digelar, Aipda Robig Didakwa Berlapis dalam Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Apr 2025 05:16 0 293 REDAKSI

Semarang, inspirasirakyat.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah menjalani sidang perdana pada hari Selasa (8/4/2025) di Pengadilan Negeri Semarang terkait insiden penembakan yang merenggut nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dakwaan berlapis yang meliputi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.(09/04/2025)

Peristiwa tragis yang terjadi pada 24 November 2024, dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, di depan sebuah minimarket di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia akibat luka tembak di bagian panggul kanan. Saat kejadian, korban sedang bersama dua rekannya di lokasi tersebut sebelum insiden penembakan dari jarak dekat oleh terdakwa. Dua rekan korban dilaporkan mengalami luka-luka serius.

Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Aipda Robig Zaenudin dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dakwaan berlapis ini semakin memperberat konsekuensi hukum bagi terdakwa, yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh kuasa hukum Zainal Abidin Petir, menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada Aipda Robig Zaenudin. Ayah korban menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan sebuah kebrutalan yang tidak dapat ditoleransi.

Saat ini, Aipda Robig Zaenudin berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang. Proses hukum akan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Red/Dede.S)

Related Posts: