Sengkarut Aset PGRI Karawang Ketika Integritas Moral Pendidik Menantang Ilusi Impunitas

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Agu 2026 15:28 0 60 Teguh Brawijaya

Karawang, Inspirasirakyat.id//Organisasi profesi guru tertua di Indonesia kini berdiri di persimpangan krusial antara menjaga martabat institusi atau membiarkan pembusukan internal berlanjut tanpa sanksi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang resmi membuka babak baru dalam penegakan akuntabilitas: membedah dugaan pengalihan sepihak aset organisasi secara sistematis, transparan, dan tanpa kompromi hukum.

​Fokus penyelidikan terpusat pada tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) seluas 1.250 meter persegi di Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat. Transaksi bawah tanah dengan taksiran valuasi Rp562,5 juta ini menjadi pintu masuk pembongkaran tata kelola aset yang selama ini terselubung di balik dalih kepengurusan masa lalu.(23/8/2026)

​Penasihat Hukum PGRI Karawang, Ujang Sujana, S.H., mengambil langkah investigatif agresif dengan menelusuri langsung jejak administratif hingga ke meja notaris. Hasil konfirmasi mengindikasikan adanya aliran dana yang bermuara ke lingkaran internal.

​Menghadapi temuan tersebut, pihak hukum menegaskan batas tegas antara etika organisasi dan delik pidana.

​Musyawarah bukan ruang Impunitas dialog kekeluargaan dibuka.
Semata-mata untuk pengembalian hak organisasi, bukan untuk menutupi penyalahgunaan wewenang.

​Prinsip kausalitas pidana pengembalian kerugian materiil tidak menghapus perbuatan melawan hukum jika unsur pidana telah terpenuhi secara materiil.

​Verifikasi Faktual tiga tim pencari fakta dikerahkan untuk memvalidasi bukti otentik sebelum orkestrasi laporan pro justitia digulirkan.

​”Pengembalian uang bukan berarti perbuatannya menjadi hilang. Jangan sampai masalah ini menjadi warisan busuk bagi kepengurusan berikutnya.”
Ujang Sujana, S.H., Penasihat Hukum PGRI Karawang

​Pembersihan internal ini tidak berhenti pada tanah eks SPG. Tiga tim investigasi kini memperluas audit terhadap seluruh portofolio aset produktif PGRI Karawang mencakup pengelolaan klinik, koperasi, hingga properti komersial yang disewakan.

​Langkah ini menegaskan satu pesan etik organisasi yang hidup dari iuran para pendidik tidak boleh dijadikan instrumen rente personal. Rekonstruksi kepemilikan aset dan pelurusan yurisdiksi ini bukan sekadar perburuan pihak yang bersalah, melaainkan manifestasi pemulihan kehormatan profesi guru di mata hukum dan publik.Nara sumber fesbook.
Slamet Riyadi/Red

Related Posts: