Modus Operandi Kejahatan Siber Terungkap: Dana Penipuan Online Dialihkan ke Aset Kripto untuk Hindari Jejak

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 23:08 0 477 admin

JAKARTA, inspirasirakyat.id – Temuan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap taktik canggih sindikat penipuan daring dan scamming dalam menyamarkan hasil kejahatan mereka. Berdasarkan penelusuran intensif, OJK mendapati bahwa dana yang diperoleh secara ilegal tersebut tidak hanya disebar ke berbagai rekening perbankan, namun juga diinvestasikan ke dalam aset kripto.(29/04/2025)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan siber ini bergerak cepat dengan mentransfer dana hasil penipuan ke sejumlah rekening bank sebelum akhirnya mengkonversinya menjadi aset kripto.

Strategi ini diyakini sebagai upaya sistematis untuk mempersulit pelacakan dana oleh aparat penegak hukum. Menanggapi hal ini, Ismail menekankan urgensi respons cepat dari pihak berwenang dalam menindak para pelaku.

“Para pelaku berupaya menghilangkan jejak uang hasil kejahatan dengan memecahnya melalui berbagai rekening bank, dan tren terbaru menunjukkan pengalihan dana ke aset kripto untuk mempersulit pelacakan,” ujar Ismail di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa pencegahan efektif dapat dilakukan jika laporan penipuan segera ditindaklanjuti oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam meminimalisir kerugian korban.

“Ketika merasa menjadi korban penipuan, tindakan cepat dalam waktu kurang dari lima menit untuk menghubungi pihak berwenang agar pemblokiran dapat segera dilakukan sangat krusial,” imbuhnya.

Ismail mencontohkan kasus seorang korban penipuan senilai Rp330 juta yang berhasil dicegah kerugiannya berkat pelaporan cepat ke IASC. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Scam telah dibentuk secara khusus untuk menangani kasus-kasus penipuan yang semakin kompleks.

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mencurigakan ke Indonesia Anti-Scam,” tegas Ismail.

Hingga saat ini, IASC telah menerima 8.713 laporan dan berhasil melakukan pemblokiran terhadap 40.445 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Upaya cepat pemblokiran rekening pelaku di sektor keuangan juga berhasil menyelamatkan dana korban dengan total mencapai Rp137 miliar.(Red/R.T)

Related Posts: