Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang perdana gugatan perdata konsumen perumahan Socia Garden terhadap pihak pengembang, Bank BTN dan notaris Leodi Chanda, di ruang sidang 3 PN Karawang, Kamis (7/5/2026)
Namun sidang perdata dengan nomor perkara : 55/Pdt.G/2026/PN Kwg terpaksa harus ditunda karena tidak di hadiri PT. Karawang Citra Pertiwi selaku developer Perumahan Socia Garden sebagai tergugat, Bank BTN cab Karawang turut tergugat 1 dan Notaris Leodi Chanda turut tergugat 2 tanpa adanya alasan yang jelas.
Hal tersebut sontak membuat hakim ketua sidang Geram dan langsung memanggil staff kepaniteraan perdata untuk mempertanyakan apakah sudah mengirimkan surat undangan sidang kepada para tergugat, karena tidak melampirkan laporan/tanda terima relaas panggilan. Lalu dengan tegas staf kepaniteraan memberikan jawaban kepada Majelis Hakim bahwa relaas panggilan sudah terkirim kepada alamat tergugat dan para turut tergugat.
Kuasa hukum konsumen perumahan Socia Garden, Muhammad Jovianza menyampaikan, bahwa gugatan ini di dasari atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pihak socia garden karena melakukan wanprestasi akibat keterlambatan jadwal serah terima unit rumah sampai berbulan-bulan lamanya, akan tetapi rumah tersebut belum juga rampung.
Jovi menambahkan, dengan tidak hadirnya para tergugat disidang perdana ini, pihaknya menduga para tergugat dengan sengaja tidak menghadiri sidang dan dapat kami simpulkan pihak Developer, Bank BTN cabang Karawang serta Notaris Leodi Chanda tidak menghormati proses peradilan dan melecehkan Pengadilan Negeri Karawang,” tegasnya.
Selain gugatan Wanprestasi, pihaknya pun turut melaporkan para tergugat dengan kasus serupa, saat ini sedang berproses pembuatan LP di Polres Karawang, jika seperti ini berarti ada indikasi tidak benar artinya developer perumahan socia garden diduga bermasalah,” tandas Jovi.