JAKARTA, inspirasirakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita 14 bidang tanah yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi tersebut. Nilai total aset tanah yang disita diperkirakan mencapai Rp 18 miliar. ( 06/05/2025)
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/5/2025), mengungkapkan bahwa penyitaan belasan bidang tanah ini dilakukan pada 29 April 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Diduga, pembelian aset-aset tanah tersebut menggunakan dana hasil korupsi dalam proyek pengadaan lahan di sekitar JTTS.
Lebih lanjut, Budi merinci bahwa 13 bidang tanah di antaranya berlokasi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sementara satu bidang tanah lainnya berada di Tangerang Selatan, Banten. KPK memperkirakan nilai keseluruhan dari 14 bidang tanah yang berhasil disita mencapai lebih kurang Rp 18 miliar.
“Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” tegas Budi.
Sebelumnya, pada 14-15 April 2025, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Mayoritas lahan tersebut diketahui merupakan milik petani setempat. Selain menyita aset tanah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen kepemilikan tanah. KPK berencana untuk mengembalikan dokumen dan hak atas tanah tersebut kepada para petani guna memberikan kepastian hukum.
Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa para petani awalnya dijanjikan pembayaran penuh saat lahan mereka dibeli pada tahun 2019. Namun, kenyataannya, mereka hanya menerima uang muka dengan besaran yang sangat kecil, yakni antara 5 hingga 20 persen dari nilai lahan yang dijanjikan.
Tessa menambahkan bahwa uang yang digunakan oleh para pelaku untuk membayar uang muka tersebut diduga berasal dari hasil korupsi proyek JTTS. Akibatnya, selama enam tahun terakhir, para petani hidup dalam ketidakpastian terkait status tanah mereka karena dokumen kepemilikannya berada di tangan notaris. Di sisi lain, mereka juga kesulitan untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima.
“Penyitaan dilakukan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan, memutus agar tanah beserta surat-suratnya tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima,” terang Tessa.
Sebagai informasi, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020 pada 13 Maret 2024. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan di sekitar area pembangunan JTTS. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP), bekas Kepala Divisi di PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan keadilan bagi para petani yang terdampak. ( Red )