Kebijakan Wajib BPJS untuk SKCK Dikecam, AMKI Sebut “Konyol dan Tidak Berempati”

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Apr 2025 07:37 0 795 REDAKSI

Karawang,Inspirasirakyat.id – Bidang Kajian Kebijakan Publik Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan yang mulai berlaku sejak Agustus 2024 ini dinilai AMKI sebagai kebijakan yang “konyol” dan tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat serta tidak memperhitungkan dampak luas terhadap masyarakat. (11/04/2025)

Kritikan pedas ini disampaikan oleh Badan Kajian Kebijakan Publik AMKI, Dede Suwarno, seorang aktivis muda yang akrab disapa De Torretto. Dalam keterangannya, De Torretto mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

“Perkap ini kebijakan yang irasional, kebijakan tidak berempati terhadap kondisi masyarakat yang sedang susah dan konyol,” tegas De Torretto.

Lebih lanjut, De Torretto mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut. “Coba kan aneh, mari kita berpikir secara runut. Sekarang seorang pekerja mau melamar, artinya dia tidak punya penghasilan apapun. Terus dia melamar kerja harus ada BPJS. Lah bagaimana mau buat sedangkan dia tidak punya uang untuk bayar anggurannya? Darimana, darimana?” ujarnya dengan nada bingung.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan korelasi antara SKCK yang berfungsi menerangkan catatan kriminal seseorang dengan kepemilikan BPJS Kesehatan. “Terus coba pikirkan apa hubungannya antara surat catatan kepolisian yang ditujukan untuk menjelaskan seseorang tidak punya catatan kriminal dengan BPJS?” tanyanya retoris.

De Torretto bahkan memberikan perbandingan yang satir untuk menggambarkan kejanggalan kebijakan ini. “Kalau misalkan tambahan aturannya adalah hasil tes urin narkoba atau catatan kelakuan desa itu masih masuk akal, la la jaka sembung bawa golok inimah,” candanya.

Menyikapi polemik ini, AMKI melalui De Torretto mendesak Kapolri untuk segera mengkaji ulang Perkap tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh AMKI merupakan bagian dari kajian ilmiah yang rutin dilakukan sebagai wujud peran serta masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial sebagai pilar keempat demokrasi.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang persyaratan wajib untuk membuat SKCK, yang salah satunya adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan beberapa alasan diwajibkannya BPJS Kesehatan, antara lain sebagai bentuk perlindungan jaminan kesehatan nasional (JKN), sebagai bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri, dan untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Bagi pemohon yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, peraturan tersebut memberikan beberapa solusi seperti membayar tunggakan iuran, menunjukkan bukti mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), atau menunjukkan bukti virtual account pendaftaran yang tercantum dalam aplikasi JKN. Selain itu, persyaratan lain untuk membuat SKCK tetap berlaku, seperti fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Kritik dari AMKI ini menambah daftar panjang suara masyarakat yang mempertanyakan efektivitas dan relevansi kebijakan baru terkait persyaratan pembuatan SKCK tersebut. Diharapkan Kapolri dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak demi kemudahan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. ( Red )

Editor : Hana Hardiana

Related Posts: