DPD PADI Bakal Gugat KDM ke PTUN, Sebut Larangan THR Lukai Hati Rakyat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Mar 2026 09:21 0 108 admin

 

 

KARAWANG, Inspirasirakyat.id// Tensi politik di Karawang memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Demokrasi Indonesia (DPD PADI), Sudarma—yang akrab disapa Abang Mantri—secara tegas menyatakan bakal menyeret kebijakan atau pernyataan KDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan KDM yang dinilai kontroversial karena melarang perusahaan swasta, BUMN, hingga pejabat pemerintah daerah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat dan karyawan.

Kebijakan Dianggap Prematur dan Tidak Berpihak.

Saat dikonfirmasi di Kantor DPD PADI, Jalan Dewi Sartika No. 45, Kota Karawang, Sabtu (14/3), Abang Mantri menilai instruksi tersebut tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga tidak memiliki empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Kami akan menggugat ke PTUN. Pernyataan yang melarang pemberian THR ini sangat mencederai hak masyarakat dan karyawan. Di tengah situasi seperti ini, THR adalah harapan bagi rakyat kecil, mengapa harus dilarang?” ujar Sudarma dengan nada tinggi di hadapan awak media.

PADI Pasang Badan untuk Hak Masyarakat.

Sudarma menegaskan bahwa DPD PADI tidak akan tinggal diam melihat adanya upaya pembatasan kesejahteraan bagi warga Karawang. Menurutnya, pihak swasta maupun BUMN memiliki regulasi dan otonomi sendiri dalam menyalurkan bantuan atau kewajiban mereka, termasuk dalam bentuk CSR atau tunjangan hari raya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KDM belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh DPD PADI Karawang tersebut. Kasus ini diprediksi akan menjadi bola salju yang terus membesar menjelang hari raya.

Teguh Brawijaya

Related Posts: