Bekasi, inspirasirakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi ade kuswara kunang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada sabtu, 20 Desember 2025
Kronologi dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih menyatakan bahwa Bupati diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta guna melancarkan proses izin lokasi dan izin konstruksi proyek perumahan mewah di kawasan Cikarang.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa barang bukti berupa:
Uang tunai dalam pecahan Rupiah sebesar kurang lebih 9.1milyar
Dokumen catatan keuangan terkait aliran dana proyek.
Perangkat elektronik yang berisi percakapan mengenai kesepakatan “fee” proyek.
Modus Operandi
Modus yang digunakan adalah pemberian komitmen fee sebesar 10% dari total nilai proyek yang dijanjikan oleh pihak pengembang. Dana tersebut diduga disetorkan secara bertahap melalui orang kepercayaan sang Bupati guna menghindari pelacakan transaksi perbankan.
”Kami sangat menyayangkan praktik lancung ini masih terjadi di tingkat kepala daerah, terlebih menyangkut proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar perwakilan pimpinan KPK.
Ancaman Hukuman atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Bupati bersama beberapa pejabat dinas terkait telah ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. (Red)
Sumber: metro tv