Karawang, inspirasirakyat.id– Dunia perbankan dan penegakan hukum di Jawa Barat tengah menyoroti sebuah sengketa krusial yang bergulir di Pengadilan Negeri Karawang.
Di pusat perhatian, muncul sosok Syarif Hidayat, SH advokat yang kini menjadi buah bibir lantaran keberaniannya menantang “gajah” perbankan dan institusi negara demi membela hak seorang debitur.
Rabu (7/1/2026) siang, ruang sidang PN Karawang menjadi saksi ketegasan Syarif saat ia membedah dugaan pelanggaran sistemik dalam proses lelang aset milik kliennya, Heri, seorang warga Batujaya.
Dengan retorika yang elegan namun menghujam, Syarif menyeret Bank Mandiri, KPKNL, hingga BPN ke meja hijau atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kasus ini bukan sekadar sengketa angka, melainkan ujian moral bagi perbankan nasional. Syarif mengungkapkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik luar biasa untuk melunasi kewajibannya pada 17 November 2025..
Namun, alih-alih disambut dengan solusi, proses komunikasi tersebut justru dijawab dengan percepatan lelang yang terkesan “dipaksakan” dan tertutup.
”Lelang bukan sekadar menjual barang jaminan, tapi ada hak kemanusiaan dan transparansi yang harus dijaga. Jika prosedurnya ditabrak, itu bukan lagi penegakan kontrak, melainkan penindasan hukum,” tegas Syarif Hidayat dengan nada tenang namun penuh penekanan usai persidangan.
Menyoroti “Lelang Titipan” dan Maladministrasi Syarif tidak hanya menyerang dari sisi prosedur administratif. Ia secara berani menyoroti adanya aroma tak sedap dalam praktik di lapangan, termasuk dugaan munculnya “pemenang lelang titipan” serta manipulasi harga aset yang dijual jauh di bawah nilai pasar.
Ia juga melayangkan kritik keras terhadap KPKNL yang dianggap menutupi identitas pembeli lelang. Bagi Syarif, kerahasiaan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
”Klien kami datang dengan niat baik, namun dijawab dengan manuver yang tidak transparan. Kami tidak akan membiarkan praktik maladministrasi seperti ini merusak tatanan ekonomi dan hukum kita,” tambahnya.
Di kalangan sejawat, Syarif dikenal memiliki gaya advokasi yang humanis. Ia adalah tipe praktisi hukum yang percaya bahwa hukum harus memiliki nurani.
Menurutnya, perbankan seharusnya menjadi mitra pertumbuhan bagi masyarakat, bukan predator bagi debitur yang sedang berupaya memenuhi kewajibannya.
Kehadiran Syarif Hidayat dalam kasus ini seolah menjadi “perisai” bagi masyarakat kecil di Karawang yang kerap tak berdaya menghadapi raksasa korporasi. Ketelitiannya dalam membedah Standard Operating Procedure (SOP) menjadikannya lawan tangguh di persidangan.
Sidang perdana yang dimulai pukul 14.00 WIB tadi sempat diwarnai absennya pihak pembeli lelang sebuah sinyalemen yang semakin memperkuat kecurigaan pihak penggugat. Kini, publik menanti langkah jenius apalagi yang akan dikeluarkan Syarif Hidayat pada sidang lanjutan.
Kasus ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting di Karawang terkait perlindungan debitur beritikad baik. Di tangan Syarif Hidayat, SH, harapan akan keadilan itu kini sedang dipertaruhkan. ( Red )
Editor : Hana Hardiana