Jaksel, inspirasirakyat.id – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial J di Jakarta Selatan. Pria yang mengaku sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR) ranting 153 Juraganan ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus ‘uang keamanan’.
“Tersangka pemerasan, yaitu berinisial J, mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).
AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa tersangka J sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir liar di sekitar kawasan Permata Hijau. Selain itu, pelaku juga kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dengan dalih ‘uang keamanan’.
“Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba,” ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka J dilakukan oleh Subdit Jatanras pada Selasa (13/5) di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005 RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, J kedapatan sedang melakukan pemerasan terhadap seorang mandor proyek pembongkaran rumah.
Modus pemerasan yang dilakukan pelaku adalah dengan merampas telepon seluler korban dan meminta ‘uang keamanan’ sebesar Rp 500 ribu. Tersangka mengancam akan menghentikan paksa proyek tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang Rp 200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya,” kata AKBP Abdul Rahim.
Akibat perbuatannya, tersangka J kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara ( Red )
Sumber : detik.com