LSM KPK-RI Desak Audit Total Dana BOS SMKN 13 Bekasi, Kadisdik Jabar Diminta Jangan “Amnesia” Aturan!

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 10:02 0 10 REDAKSI

BEKASI, inspirasirakyat.id – Gelombang tuntutan terhadap transparansi anggaran pendidikan kembali memanas di Jawa Barat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat melayangkan desakan keras kepada Gubernur Jawa Barat dan para pemangku kebijakan pendidikan untuk segera melakukan audit ulang total terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 13 Kota Bekasi.

Tuntutan ini mencakup periode anggaran tahun 2021 hingga 2024. LSM KPK-RI menilai ada indikasi kuat penutupan akses informasi yang dilakukan secara sengaja oleh pihak sekolah terhadap dokumen negara yang seharusnya bersifat publik.

Ketua DPD LSM KPK-RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan kekecewaannya atas sikap Kepala Sekolah SMKN 13 Bekasi, Chintya Magdalena, S.T., M.M. Melalui surat resminya, pihak sekolah berdalih bahwa data RKAS/ARKAS sudah diunggah di sistem online dan telah diaudit. Namun, saat diminta salinan dokumen fisik dan rincian pengeluaran riil, pihak sekolah dinilai justru “buang badan.”

“Jawaban sekolah itu bukan keterbukaan, tapi pembangkangan aturan! Kalau pengelolaan benar dan bersih, kenapa takut menyerahkan dokumennya? Sikap menutup diri ini justru memperkuat dugaan ada yang disembunyikan di balik angka-angka itu,” tegas Januardi, Sabtu (9/5/2026).

Tidak hanya sekolah, LSM KPK-RI juga melayangkan kritik pedas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi yang dinilai “bungkam” melihat fenomena ini.

“Jangan hanya enak menerima laporan di atas kertas, tapi diam saat ada bukti pelanggaran hukum di lapangan. Jangan jadi pemimpin yang hanya ada nama tapi tak berani bertindak!” lanjut Januardi dengan nada tegas.

LSM KPK-RI membeberkan sejumlah instrumen hukum yang diduga dilanggar oleh pihak SMKN 13 Bekasi:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Pasal 3 & 7 mewajibkan Badan Publik memberikan informasi publik kepada pemohon.

  2. UU No. 17 Tahun 2003 (Keuangan Negara): Pasal 3 ayat 4 mewajibkan pengelolaan uang negara yang transparan dan akuntabel.

  3. UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Pasal 48 menegaskan pendanaan pendidikan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Januardi mengingatkan adanya ancaman pidana 1 hingga 2 tahun penjara serta denda hingga Rp 100 juta bagi pejabat yang sengaja menghalangi akses informasi publik. Berikut ini tuntutan yang disampaikan

  1. Gubernur & Bupati: Segera perintahkan Inspektorat melakukan audit ulang mendalam dan terbuka atas Dana BOS SMKN 13 Bekasi (2021-2024).

  2. Kepala Dinas Pendidikan: Jangan tinggal diam! Segera panggil Kepala Sekolah dan perintahkan penyerahan dokumen.

  3. Transparansi Publik: Proses audit wajib melibatkan perwakilan masyarakat/LSM untuk menjamin akuntabilitas.

  4. Sanksi Tegas: Publikasikan hasil audit. Jika terbukti ada penyimpangan, oknum yang terlibat harus diproses pidana dan diberhentikan dari jabatannya.

“Uang BOS adalah uang rakyat. Tak boleh ada satu rupiah pun yang disalahgunakan. Kami akan kawal kasus ini sampai ke Kejaksaan Agung jika perlu demi menjaga keuangan negara,” pungkas Januardi.

Editor: Hana Hardiana

Sumber: LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat

Related Posts: