Manurung Ingatkan Kades Cengkong: Mundur dari Jabatan Bukan Berarti Lepas Tanggung Jawab Anggaran!

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Des 2025 06:54 0 157 admin

KARAWANG ,inspirasirakyat.idKabar mundurnya Kepala Desa Cengkong, Shanto, dari jabatannya kini tengah menjadi buah bibir di Kabupaten Karawang. Namun, di tengah proses administratif yang sedang berjalan, peringatan keras datang dari tokoh aktivis Jawa Barat, Januardi Manurung

​Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat tersebut menegaskan bahwa pengunduran diri seorang kepala desa tidak serta-merta menghapus “dosa” atau beban tanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa yang telah digunakan.

Menanggapi isu yang berkembang, Januardi Manurung menyatakan bahwa meskipun alasan kesehatan melatarbelakangi keputusan Shanto, hal itu tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari kewajiban administratif dan hukum.

​“Biarpun kepala desa sah mengundurkan diri, tetap wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran desa selama masa jabatannya. Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah surat mundur keluar, maka tanggung jawab keuangan juga ikut luntur,” tegas Manurung saat ditemui awak media di Karawang, Kamis (25/12).

​Ia merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang berhenti atas permintaan sendiri wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara tertulis kepada Bupati.

​Manurung mengingatkan bahwa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, kades harus menuntaskan seluruh siklus anggaran hingga titik terakhir masa jabatannya. Ia menekankan beberapa poin krusial bagi Pemerintah Desa Cengkong:

  1. Audit Tetap Berjalan: Mantan kades tetap bisa diaudit dan diproses secara pidana jika ditemukan indikasi penyelewengan dana desa setelah ia mundur.
  2. Serah Terima Aset: Proses memori jabatan dan pengembalian aset desa harus dilakukan secara transparan.
  3. Uang Negara Bukan Milik Pribadi: Setiap rupiah yang keluar harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

​“Pengunduran diri tidak boleh dijadikan tameng untuk lari dari tanggung jawab. Uang desa adalah uang negara,” pungkas Januari Manurung.

​Di sisi lain, Ketua BPD Cengkong, Revi, memberikan klarifikasi bahwa meski surat pengunduran diri telah diajukan pada 18 Desember 2025, Shanto secara de jure masih menjabat sebagai Kepala Desa.

​“Selama belum ada Keputusan (SK) resmi dari Bupati Karawang, Bapak Shanto masih sah dan tetap menjalankan tugas serta kewenangannya sebagai Kepala Desa Cengkong,” ujar Revi melalui pesan tertulis kepada warga.

​Situasi di Desa Cengkong kini berada dalam pengawasan ketat masyarakat dan LSM, menunggu keputusan final dari Pemerintah Kabupaten Karawang terkait transisi kepemimpinan ini.( Red)

Related Posts: