Pemasangan U-Ditch Drainase Rp189 Juta Di Desa Cikampek Utara, Diduga Langgar Standar Teknis

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Des 2025 15:57 0 196 REDAKSI

Karawang, Inspirasi Rakyat.id – Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam menyusul dugaan pelanggaran standar teknis dalam pelaksanaan proyek Normalisasi Drainase di Dusun Kampung Baru, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.

Proyek yang dibiayai oleh APBD Perubahan dengan nilai kontrak Rp189.256.000,00 ini, dengan penyedia jasa CV Dwi Putra Abadi, ditemukan cacat mutu pada tahapan pemasangan material di lapangan.

​Temuan tim awak media Inspirasi Rakyat.id pada Sabtu, 6 November 2025, di lokasi proyek mengungkapkan fakta yang secara telak bertentangan dengan kaidah teknis pembangunan saluran beton pracetak.

Pemasangan material U-Ditch dilakukan langsung di atas galian yang tergenang air, dengan kedalaman genangan bahkan mencapai batas mata kaki.

​Menurut standar prosedur teknis, seperti dijelaskan oleh pakar konstruksi, pemasangan U-Ditch mutlak harus dilakukan di atas lantai kerja (landasan) yang dipadatkan dengan baik, dan genangan air harus disedot sampai kering total sebelum landasan tersebut digelar.

​”Pemasangan U-Ditch di atas air atau lumpur akan membuat fondasi tidak stabil, berpotensi terjadi penurunan diferensial, dan mengurangi daya tahan saluran secara drastis,” ujar Y, seorang tenaga ahli yang dimintai keterangan. “Proyek yang seharusnya bertahan puluhan tahun, berisiko cepat rusak atau tidak berfungsi optimal,” tambahnya.

Selain masalah kualitas teknis, proyek ini juga menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran.

Merujuk pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) standar untuk pembangunan saluran air, patut diduga terdapat praktik salah guna anggaran, khususnya pada item material urugan dan upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.

​Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana di lokasi proyek terkesan defensif. Mandor proyek dikabarkan sedang sakit, dan konsultan pengawas tidak berada di lokasi.

Hanya seorang pekerja yang memberikan klarifikasi yang justru menguatkan dugaan pengabaian mutu demi kecepatan.

​”Landasan pasti ada lah pak, walaupun masih ada genangan air pada dasaran. Kami sudah coba sedot pakai Alkon/pompa air, tapi tidak bisa sampai kering karena di dasar air itu sebagian besar lumpur. Jadi ya wajar lah genangan segitu mah. Kan biar cepet beres juga karena batas akhir pekerjaan juga semakin mepet,” ujar pekerja tersebut.

​Pernyataan ini mengindikasikan bahwa faktor kejar tayang’ untuk memenuhi jangka waktu 60 hari kalender, dijadikan pembenaran untuk mengesampingkan kualitas dan standar teknis yang wajib.

Kondisi ini diperparah dengan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak PUPR meskipun alokasi anggaran untuk pengawasan tersedia dalam proyek pemerintah.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi Inspirasi Rakyat.id masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak terkait, terutama Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Karawang, terkait temuan pelanggaran serius dalam proyek normalisasi drainase ini.( Red/Acil)

Related Posts: