Dugaan Pembiaran Proyek U-Ditch Pancawati: PUPR Karawang Disorot, Aktivis FKPPI Tuntut Transparansi RAB Total

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Nov 2025 00:17 0 455 REDAKSI

Karawang, inspirasirakyat.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan pembiaran serius terhadap pelanggaran pelaksanaan proyek pembangunan saluran U-Ditch di Desa Pancawati.

Menanggapi sikap yang dinilai abai, pentolan aktivis pemerhati anggaran dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Karawang Kota, Dadang Hasanudin, secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi ke Dinas PUPR.

Surat Audensi diserahkan langsung kekantor Dinas PUPR Karawang, 25 November 2025.

​Audiensi yang dijadwalkan pada Kamis, 27 November 2025 mendatang bertujuan utama untuk menuntut transparansi penuh, khususnya terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, yang diduga keras melanggar standar teknis pelaksanaan proyek.

​Dadang Hasanudin menyatakan keheranannya atas kinerja PUPR Karawang. “Ini padahal sudah viral di media sosial dan berita, kok sampai lebih satu minggu tidak ada teguran? Buktinya papan informasi proyek hingga saat ini tidak dipajang!” tegas Dadang, mencerminkan frustrasi publik.

​Aktivis tersebut juga secara terbuka mempertanyakan integritas proyek, mencurigai adanya “proyek titipan” atau “orang kuat di belakangnya” mengingat sikap PUPR yang terkesan membiarkan pelanggaran tanpa memberi peringatan atau sanksi.

​Di hari yang sama, wartawan inspirasirakyat.id sempat memperoleh konfirmasi singkat dari Kabid SDA PUPR Karawang, Aris P, di lantai 2 gedung PUPR. Saat ditunjukkan bukti foto proyek Pancawati, Aris mengakui adanya standar yang seharusnya dipatuhi.

​”Ya seharusnya proyek U-Ditch itu menggunakan dasaran,” kata Aris, membenarkan dugaan pelanggaran teknis.

Namun, ketika ditanyakan mengenai kelolosan pengawasan dan keberadaan pengawas lapangan, ia hanya menjawab singkat, “Seharusnya pengawas lapangan itu ada sih.” Pernyataan ini secara implisit menguatkan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan internal Dinas.

​Dadang menjelaskan bahwa tujuan audiensi adalah memastikan akuntabilitas penggunaan “uang rakyat” dan menuntut kejelasan atas masalah ini. Jika tidak ada respons memadai, langkah selanjutnya adalah:

  1. Permintaan Resmi RAB: Mengajukan permohonan surat informasi publik untuk mendapatkan RAB proyek secara resmi.
  2. Audit Silang: Melakukan sinkronisasi atau audit silang antara data RAB dengan kondisi riil di lapangan.

​”Saya pastikan FKPPI akan berperan proaktif dalam kontrol sosial, pantau dan awasi semua proyek pembangunan yang menggunakan dana masyarakat,” ujar Dadang, menekankan komitmen organisasinya. Ia juga memberikan peringatan keras bahwa jika ditemukan bukti faktual adanya potensi korupsi, organisasi akan menempuh jalur hukum.

​Langkah proaktif FKPPI ini menandai peningkatan signifikan tekanan terhadap Dinas PUPR Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang melanggar. Publik menanti respons dinas terkait, sebelum kasus dugaan pembiaran dan pelanggaran ini benar-benar diseret ke ranah tindak pidana korupsi.

(Red/Hana Hardiana)

Related Posts: