JAKARTA, inpirasirakyat.id– Kebijakan pemerintah memangkas Dana Desa hingga 58,03% (Rp34,57 triliun) pada tahun 2026 demi proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai badai kritik. Alih-alih memberdayakan, kebijakan top-down ini dinilai sebagai bentuk intervensi pusat yang merampas hak otonomi desa dan mengorbankan pembangunan infrastruktur dasar masyarakat.
Pemangkasan drastis ini mengubah wajah anggaran desa dari yang rata-rata Rp1 miliar menjadi hanya Rp200-300 juta. Para kepala desa melaporkan bahwa dana sisa tersebut praktis hanya habis untuk sektor kesehatan seperti penanganan stunting, sementara pembangunan vital seperti jalan tani, drainase, dan irigasi dipastikan mangkrak.
“Bagaimana cara kami membangun infrastruktur dengan dana segitu?” cetus Mastur, Ketua Apdesi NTB.
Kritik tajam juga datang dari Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan. Ia menegaskan bahwa fungsi ekonomi koperasi tidak bisa menggantikan fungsi pembangunan fisik desa. “Koperasi tidak bisa membangun irigasi atau memperbaiki jalan kampung,” tegasnya.
Peneliti KPPOD, Eduardo Edwin Ramda, mencium aroma ketergesaan dalam proyek ini. Ia menyoroti tidak adanya studi kelayakan yang membuktikan KDMP bisa dijalankan serentak di 80.000 desa.
KDMP Juga berpotensi menjadi “kanibal” bagi warung kelontong milik warga yang sudah ada.
Dikelola secara instruktif oleh orang-orang tanpa jiwa bisnis, KDMP terancam bernasib sama dengan ribuan BUMDes yang kini “mati suri”.
Alih fungsi ruang publik yang digunakan menjadi KDMP juga terbukti menjadikan konflik sosial, seperti lapangan sepak bola desa menjadi kantor koperasi, telah memicu gelombang protes warga di Kediri, Lamongan, hingga Pati.
Meski Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, berkelit bahwa dana desa tidak dikurangi melainkan “diubah manajemennya”, fakta di lapangan menunjukkan realitas berbeda. Dana yang semula fleksibel dikelola sesuai kebutuhan lokal kini dikunci untuk pembayaran cicilan fisik gerai dan pergudangan koperasi yang diwajibkan oleh pusat.
Kebijakan ini dianggap mengkhianati semangat UU Desa yang seharusnya memberikan pengakuan terhadap hak asal-usul dan kebutuhan riil masyarakat desa, bukan sekadar menjadi objek eksperimen ekonomi pemerintah pusat. (Red)