BULUKUMBA, Inspirasirakyat.id – Citra Korps Bhayangkara kembali berada di bawah sorotan tajam publik menyusul dugaan tindakan tidak etis yang melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Insiden ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh personel, namun juga diperparah oleh adanya indikasi upaya internal untuk melindungi pelaku.
Kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah toko ritel, Planet Surf, Kelurahan Loka, yang secara gamblang memperlihatkan seorang individu, yang diidentifikasi sebagai anggota kepolisian, diduga kuat melakukan pencurian sebuah telepon genggam milik karyawan toko pada Minggu, 30 November 2025. Peristiwa ini dengan cepat memantik reaksi keras dari masyarakat, mengingat posisi Polri sebagai institusi yang mengemban mandat untuk melindungi dan mengayomi.
Polemik semakin meruncing ketika korban, Awal, seorang karyawan toko, mengungkapkan adanya perlakuan yang dinilai tidak wajar dari pejabat Polres Bulukumba pasca pelaporan. Awal menyebutkan bahwa Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, diduga melakukan intervensi dengan memberikan sejumlah uang sebagai “permintaan maaf pribadi” atas nama institusi kepolisian, sebelum proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan.
“Saya dipanggil ke Polres dan diberikan uang. Pak Kasat bilang itu tanda permintaan maaf dari dia pribadi, atas nama polisi. Dari situ saya curiga dia lindungi oknum yang saya laporkan ini,” ujar Awal.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah Kasat Reskrim memberikan klarifikasi kepada media, menyatakan bahwa oknum tersebut tidak mencuri, melainkan hanya “salah ambil” telepon genggam. Pernyataan ini dinilai prematur dan kontroversial, sebab menurut keterangan korban, oknum anggota yang dilaporkan tersebut belum pernah dimintai keterangan sebagai terlapor.
Penggunaan frasa “salah ambil” di tengah bukti rekaman CCTV yang beredar luas dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Banyak pihak, termasuk pengamat hukum dan aktivis masyarakat sipil, berpendapat bahwa narasi internal yang berupaya mereduksi tindak pidana menjadi kesalahan administratif semata, justru mencederai upaya perbaikan citra Polri.
Kasus ini menjadi ujian fundamental bagi integritas institusi kepolisian. Tindakan menutup-nutupi pelanggaran atau memperlambat proses hukum terhadap anggota sendiri dianggap dapat melanggengkan budaya impunitas dan secara langsung menggerus kepercayaan publik yang selama ini sulit dibangun kembali.
Masyarakat kini menanti langkah proaktif dan tegas dari pimpinan tertinggi Polri di tingkat daerah, yakni Kapolres Bulukumba dan Kapolda Sulawesi Selatan. Tuntutan utamanya adalah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan profesional, guna memastikan bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum. Kegagalan dalam merespons kasus ini secara tuntas dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara aparat penegak hukum dan komunitas yang mereka layani. (Red)
Sumber: sosmed_sulsel