Lawan Mafia Migas, Para Menteri Dukung Prabowo, Riza Chalid Kini Buron!

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Sep 2025 09:18 0 237 admin

Jakarta, inspirasirakyat.id – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ‘mafia’ yang merugikan negara. Pernyataan ini disambut baik dan didukung penuh oleh para menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Salah satu dukungan datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang melalui akun Instagram pribadinya, menyinggung keberanian Prabowo dalam membongkar dugaan mafia migas. “Tidak pernah ada pendahulu berani melawan mafia migas. Tidak pernah ada pendahulu berani membongkar mafia Riza Chalid dan anak-anak dan kroni-kroninya,” tulis Trenggono, dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (2/9/2025).

Trenggono juga menyoroti upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk membersihkan BUMN dari korupsi, yang bahkan menyangkut tantiem senilai triliunan rupiah. Ia menyayangkan serangan balik yang semakin deras datang kepada Presiden. “Kenapa di saat semua itu Bapak buka dan mulai bersih-bersih, semakin Bapak yang diserang,” tambahnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. Karding mengungkapkan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi akan selalu memicu perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan. “Hari ini, ketika Bapak Prabowo mulai membuka, menerbitkan, dan membersihkan, justru serangan semakin deras datang kepada beliau,” kata Karding.

Sebagai bagian dari pemerintahan, Karding menegaskan bahwa ia dan para menteri lainnya akan terus berdiri bersama Presiden. “Tugas kami adalah memastikan agenda ‘bersih-bersih’ ini terus berjalan, bukan mundur karena tekanan,” ujarnya.

Sementara para menteri menyuarakan dukungan, langkah nyata penegakan hukum juga terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Riza Chalid adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan DPO dilakukan setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak lebih dari tiga kali. “Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ungkap Anang.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, namun sejak saat itu ia tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung. Meskipun Kejagung sempat menyebut keberadaannya di Singapura, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah hal tersebut. “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura,” tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025.

Menanggapi hal ini, Kejagung akan terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta menerima informasi dari publik terkait keberadaan Riza Chalid.( Red )

Sumber : CNBC

Related Posts: