Satras Narkoba Polres Indramayu Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Sistem Peta Diringkus

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Apr 2025 11:56 0 401 admin

Indramayu, Inspirasirakyat.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indramayu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Penggerebekan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.(16/04/2025)

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Ajun Komisaris Polisi Tatang Sunarya, operasi penggerebekan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IP (38).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 14,38 gram dan berat bersih 12,64 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak parfum dan tas selempang, bersama dengan beberapa paket sabu, plastik klip bening, alat isap sabu yang terbuat dari sedotan, timbangan digital, serta sebuah telepon genggam.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkap AKP Tatang Sunarya pada Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Tatang menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka IP dalam transaksi narkoba, yaitu melalui sistem peta narkotika. Tersangka mengambil paket sabu sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian membagi sabu menjadi paket-paket kecil dan menyembunyikannya di beberapa lokasi sesuai instruksi dari pengirim. Untuk setiap pengantaran, tersangka menerima upah antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung pada ukuran paket,” jelasnya.

Selain berperan sebagai kurir, IP juga diketahui aktif melakukan penjualan langsung kepada pengguna dengan sistem pembayaran tunai saat transaksi langsung (Cash on Delivery/COD).

Atas perbuatannya, tersangka IP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Tatang menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penyidikan.(Red/Dede.S)

Related Posts: