Warga Karawang Merapat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Senin 19 Mei 2025

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Mei 2025 03:22 0 450 REDAKSI

Karawang, inspirasirakyat.id – Kabar baik bagi warga Karawang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C! Hari ini, Senin 19 Mei 2025, layanan SIM keliling hadir di lokasi yang mudah dijangkau. Anda tidak perlu khawatir mengantre lama di kantor polisi, karena layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perpanjangan SIM.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Karawang, Senin 19 Mei 2025:

Catat baik-baik lokasinya agar Anda tidak salah tujuan:

  • Pos Lantas Dawuan

Layanan di Pos Lantas Dawuan ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Jadi, pastikan Anda datang dalam rentang waktu tersebut.

Layanan SIM keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda perlu mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Karawang.

Biaya resmi untuk perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Siapkan uang tunai sesuai tarif tersebut untuk kelancaran transaksi.

Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli yang akan diperpanjang.
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  4. Bukti telah mengikuti Tes Psikologi SIM.

Pastikan semua persyaratan lengkap agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.

Proses perpanjangan SIM di mobil SIM keliling sangatlah mudah:

  1. Datangi lokasi layanan dan lakukan pendaftaran kepada petugas.
  2. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang akan diberikan (sebaiknya bawa alat tulis sendiri).
  3. Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil sesuai antrean.
  4. Anda akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan singkat di dalam mobil layanan.
  5. Setelah lulus tes kesehatan, Anda akan diarahkan untuk melakukan foto SIM baru.
  6. Terakhir, Anda hanya perlu menunggu hingga SIM Anda selesai dicetak dan nama Anda dipanggil kembali untuk pengambilan.

Sebagai pengingat, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Jangan sampai Anda berkendara tanpa SIM karena dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Segera manfaatkan layanan SIM keliling di Karawang hari ini! Datang lebih awal untuk menghindari potensi antrean yang panjang.       ( RED )

Related Posts: