Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta, Meninggal Dunia di Tengah Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 22:06 0 352 admin

Bogor, inspirasirakyat.id – Suparta, salah satu terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun, menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Bogor, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.(29/04)2025)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi kabar duka tersebut kepada awak media pada Senin malam, meskipun belum memberikan informasi detail mengenai penyebab kematian almarhum.

Sosok Suparta, yang dikenal sebagai Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) dan pemegang saham mayoritas perusahaan smelter yang beroperasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, baru mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung melakukan penyidikan mendalam terkait kasus korupsi timah. Dalam dakwaan yang diajukan, Suparta diduga menerima aliran dana hasil korupsi timah dengan nilai fantastis, mencapai Rp 4,5 triliun.

Di kalangan pebisnis pertambangan timah, nama Suparta cukup dikenal, meskipun tidak terlalu familiar bagi masyarakat luas di Bangka Belitung. Lebih lanjut, terungkap bahwa Suparta memiliki relasi pertemanan yang cukup lama dengan Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, yang juga terseret dalam kasus yang sama. Keduanya diketahui aktif dalam bisnis batu bara pada periode 2012-2013.

Dalam perjalanan proses hukumnya, Suparta telah melalui serangkaian persidangan. Ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024, ia menjalani sidang perdana pada Agustus 2024. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya mencapai 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Merasa tidak puas, Suparta mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara atas dakwaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas putusan banding tersebut, Suparta kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sebelum proses kasasi selesai, kabar duka mengenai meninggalnya Suparta mengakhiri perjalanan hukumnya.

Peran Suparta dalam kasus korupsi timah ini terungkap melalui keterlibatannya bersama dengan terdakwa lain, termasuk Harvey Moeis, dalam pembelian bijih timah ilegal dan pembentukan perusahaan boneka. Mereka diduga bersekongkol untuk menjual bijih timah ilegal kepada PT Timah Tbk, serta mengatur dana “pengamanan” dari sejumlah smelter swasta. Selain itu, Suparta juga didakwa melakukan TPPU melalui pembelian aset atas nama istrinya.

Meninggalnya Suparta tentu akan membawa dinamika baru dalam penanganan kasus korupsi timah yang tengah berjalan. Proses hukum terhadap terdakwa lain yang terlibat akan terus berlanjut, sementara implikasi dari wafatnya Suparta terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi masih akan menjadi perhatian pihak berwenang.(Red/R.T)

Related Posts: