KARAWANG ,Inspirasirakyat. Id// Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah [KPR] fiktif senilai Rp237 miliar yang menyeret developer PT Bintang Anugerah Sejati [BAS] dan Bank Tabungan Negara [BTN] Cabang Karawang terus menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dari kedua belah pihak. Langkah cepat tersebut dinilai mulai membuka tabir adanya keterlibatan yang lebih luas dalam skema pengajuan hingga pencairan kredit fiktif tersebut.[Kejari]
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI] Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi kesigapan Kejari. Namun ia menegaskan, penanganan perkara belum bisa disebut sempurna jika belum menyentuh aktor lain di luar developer dan pihak bank.
“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna menahan tujuh tersangka. Tapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget, karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar pria yang akrab disapa Askun itu, Minggu [13/9/2026] sore.
Soroti Peran Vital Notaris dan Dugaan Mafia Joki
Askun secara khusus menyoroti profesi yang memiliki peran vital dalam transaksi perumahan, yakni notaris/PPAT dan advokat.
Menurutnya, mustahil notaris tidak mengetahui kejanggalan data konsumen, terlebih dalam klausul baku akta yang selalu mencantumkan frasa ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’.
“Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu, itu adalah joki, topengan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan alur selanjutnya jika konsumen yang datang adalah joki. Siapa yang mengambil sertifikat setelah jadi? Apakah menggunakan surat kuasa lain? Pola ini, kata Askun, mengindikasikan adanya desain kejahatan yang luar biasa dan terstruktur.
“Yang awalnya namanya jelek di BI Checking atau SLIK OJK, lalu diakali pakai joki dengan imbalan, sehingga muncul dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Askun menjelaskan, peran notaris sangat sentral mulai dari pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli [PPJB], Akta Jual Beli [AJB], hingga terbitnya sertifikat.
“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu kalau itu joki. Kalau benar kerja notaris, kenapa kemudian muncul masalah ini?” ungkapnya.
Ia mendesak Kejari Karawang melalui Seksi Pidana Khusus untuk memanggil dan memeriksa notaris yang terlibat dalam pengurusan dokumen konsumen PT BAS, termasuk menelusuri aliran uang jasa dan setoran pajak ke Bapenda.[Pidsus]
Jangan Tutupi, Advokat yang Terlibat Harus Diperiksa
Selain notaris, Askun juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum advokat yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
“Kalau dia melegalkan perbuatan itu, ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil,” ujarnya.[advokat]
Askun memastikan PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum jika memang ada anggotanya yang terlibat.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat dalam menerima bagian ataupun melegalkan perbuatan tidak legal, ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi. Yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak,” pungkasnya.
Ia mengingatkan, sebelumnya pihak BTN Karawang sempat membantah terlibat, namun akhirnya ada tersangka dari internal bank yang ditahan. Hal yang sama bisa terjadi pada profesi notaris.
“Masa iya notaris cuma ongkang-ongkang kaki. Dulu saja pernah terjadi ada notaris ternama di Karawang yang ditahan karena terlibat kasus korupsi Asabri. Kalau nanti ada pihak notaris, entah satu orang atau bahkan tiga orang lagi, maka itu jadi 10 tersangka. Wah itu sudah sempurna banget buat Kejari Karawang, patut diberikan dua jempol,” tuturnya.
Kini publik menunggu langkah lanjutan penyidik Kejari Karawang. Apakah kasus KPR fiktif Rp237 miliar ini akan berhenti pada tujuh tersangka, atau terus berkembang menyeret pihak lain yang diduga berperan dalam aspek legal dan administrasi.
Ekek doang