​PUPR Karawang “Tidur Lelap”? Jembatan Segaran–Pulo Putri Mangkrak, Pengawasan Miliaran Rupiah Dipertanyakan!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 13:16 0 251 admin

​KARAWANG Inspirasirakyat.id-Harapan warga Kecamatan Batujaya untuk memiliki akses infrastruktur yang layak di awal tahun 2026 harus terkubur di bawah tumpukan agregat kasar.

Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri senilai Rp1,98 miliar kini resmi menyandang status “mangkrak”, memicu kritik pedas terhadap lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
(21/2/2026)

 

​Meskipun kalender pengerjaan di papan proyek dengan jelas mematok tenggat waktu pada 24 Desember 2025, kenyataan di lapangan berkata lain. Memasuki Februari 2026, jembatan yang seharusnya sudah mulus dengan spesifikasi beton fc’ 30\ MPa itu masih menyisakan oprit berupa hamparan kerikil tajam yang membahayakan pengendara.

Mandulnya Fungsi pengawasan,
​kondisi ini memicu kecurigaan publik mengenai apa yang dilakukan tim pengawas dari Dinas PUPR selama masa kontrak berlangsung.

Bagaimana mungkin proyek yang dibiayai penuh oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang ini dibiarkan molor hingga berbulan-bulan tanpa ada intervensi teknis yang nyata di lapangan?

​”Ini bukan sekadar soal keterlambatan, tapi soal ke mana mata pengawas Dinas PUPR? Uang rakyat miliaran rupiah dipertaruhkan, tapi hasilnya hanya hamparan batu kasar yang mengancam keselamatan warga,” tegas Sulaeman, tokoh masyarakat Pulo Putri dengan nada geram.

​Selain progres fisik yang macet, aroma ketidakteraturan administrasi juga tercium menyengat.

Diduga terjadi selisih antara angka di papan nama (Rp1,98 M) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di dokumen (Rp2,2 M).

​Durasi kerja “diskon” waktu 15 hari antara dokumen perencanaan (150 hari) dan papan proyek (135 hari).

​Ketidaksinkronan ini memicu spekulasi adanya praktik Addendum “Bawah Tangan” yang tidak transparan kepada publik.

Jika PUPR tidak segera mengambil tindakan tegas—seperti pengenaan denda harian sebesar 1/1000 atau pemutusan kontrak (blacklist)—maka kredibilitas instansi tersebut berada di titik nadir.

​Jika Dinas PUPR terus bungkam dan membiarkan kontraktor “bermain” dengan waktu, proyek ini dipastikan akan menjadi santapan empuk bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahunan mendatang.

Ketidaksesuaian antara anggaran yang terserap dengan progres fisik di lapangan adalah indikasi kuat adanya kerugian daerah.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Karawang maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait belum memberikan pernyataan resmi.

Publik Batujaya kini hanya bisa menatap jembatan “setengah jadi” tersebut sembari bertanya-tanya,
Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek yang terbengkalai ini ?

Red : Teguh Brawijaya

Related Posts: