KARAWANG. Inspirasirakyat.id-Sebuah riak kegelisahan tengah menyapu kalangan purna bakti Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang. Isunya bukan sekadar angka, melainkan persoalan martabat dan kejujuran diksi. Pemerintah Daerah dan pengurus KORPRI Karawang kini berada di bawah sorotan tajam setelah penggunaan istilah “Uang Kadeudeuh” dalam penyaluran dana pensiun dinilai sebagai bentuk pengaburan fakta yang tidak etis.
(28/2/2026)
H. Ade Sutisna, asal kota baru salah satu tokoh purn bakti Karawang, melayangkan kritik retoris yang menggugah kesadaran publik. Baginya, narasi “hadiah” atau “kadeudeuh” yang dibangun pemerintah adalah sebuah kekeliruan fundamental yang mencederai prinsip transparansi
“Jangan disebut itu kadeudeuh atau uang penghargaan dari Pemda. Kami tidak menerima jika disebut seperti itu, sebab dana tersebut berasal dari iuran anggota KORPRI yang dipotong secara rutin selama masa pengabdian kami sebagai PNS,” tegas H. Ade Sutisna saat memberikan keterangannya yang kini tengah viral di platform media sosial.
Ade menjelaskan bahwa selama puluhan tahun bertugas, setiap anggota KORPRI memiliki kewajiban konstitusional untuk membayar iuran bulanan. Dana yang diterima saat masa pensiun sejatinya adalah akumulasi dari kontribusi para anggota itu sendiri yang dikelola oleh organisasi.
Ia menilai, pengakuan terhadap asal-usul dana ini adalah bentuk penghormatan paling mendasar terhadap dedikasi para pensiunan. Pengaburan sumber dana menjadi seolah-olah “pemberian” Pemda dianggap meniadakan jerih payah para pegawai yang telah menyisihkan penghasilannya selama berpuluh-puluh tahun.
”Istilah ‘kadeudeuh’ seolah menempatkan kami sebagai penerima derma,” tegas Ade. Ia mengingatkan bahwa dana yang diserahkan bukanlah kucuran dana segar dari APBD atau hibah cuma-cuma dari pemegang kekuasaan, melainkan akumulasi iuran wajib yang dipotong dari gaji para pegawai selama puluhan tahun masa pengabdian.
Dalam perspektif para pensiunan, terdapat garis tegas yang memisahkan antara hak finansial dengan tabungan mandiri yang dikelola oleh organisasi.
Polemik ini memicu diskusi yang lebih luas mengenai tata kelola komunikasi publik di lingkup Pemda Karawang. Para purna bakti menyoroti tiga poin krusial yang dianggap sebagai preseden buruk,
Penggunaan diksi yang bersifat “pemberian” dianggap mereduksi nilai perjuangan dan kontribusi mandiri para ASN selama masa aktif mereka.
Muncul desakan agar KORPRI Karawang melakukan audit terbuka terkait hasil pengembangan (bunga) dari dana iuran yang telah mengendap secara kolektif selama berdekade-dekade.
Hingga saat ini, suasana di kalangan purna bakti kian menghangat. Mereka tidak hanya menuntut pengembalian materi, tetapi juga restorasi narasi. Sebuah tuntutan agar pemerintah daerah lebih elegan dalam mengakui bahwa apa yang mereka serahkan adalah murni hak milik pegawai, bukan instrumen untuk memoles citra penguasa.
Bola kini berada di tangan Pemda Karawang dan KORPRI. Akankah mereka mengoreksi diksi yang penuh polemik ini dengan penjelasan yang lebih proporsional, atau tetap bertahan dalam narasi yang dianggap para pensiunannya sebagai “pencitraan yang dipaksakan”?
”Menyerahkan hak kepada pemiliknya adalah kewajiban administratif, bukan sebuah kebaikan yang harus dipuja-puja sebagai kedermawanan.”Ujar tokoh publik lainnya
(RED/ Teguh Brawijaya)