Peradi Nusantara Karawang Minta Penanganan Kasus Dugaan Perampasan Kemerdekaan Balita Diprioritaskan

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 16:08 0 225 Teguh Brawijaya

KARAWANG, inspirasirakyat,id — Penanganan perkara dugaan perampasan kemerdekaan yang menimpa dua balita di Perum Kartika Residence Cluster Karahayuan, Kabupaten Karawang, terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Nusantara Karawang, Syarif Hidayat, S.H., menilai perkara ini membutuhkan penanganan mendalam mengingat adanya indikasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak.

Dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2026), Syarif menyampaikan pandangan yuridis terkait duduk perkara yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Karawang tersebut.

“Secara normatif dan substantif, perkara ini seyogianya tidak dipandang sebagai aduan masyarakat biasa. Polresta Karawang diharapkan dapat merespons perkara ini secara terukur demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak,” ujar Syarif.

Syarif turut menggarisbawahi pentingnya peran pejabat publik dalam memberikan peneladanan di tengah masyarakat. Perhatian publik kian tertuju pada kasus ini menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum wakil rakyat sebagai pihak terlapor.

Dari kacamata hukum, tindakan yang berdampak pada terhambatnya akses penghuni rumah—termasuk keberadaan balita dan bayi di dalamnya—dinilai perlu diteliti secara saksama melalui instrumen hukum yang berlaku.

Syarif merinci beberapa ketentuan undang-undang yang relevan untuk mendasari analisis penyidikan:

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ketentuan mengenai pemaksaan dengan ancaman serta perampasan kemerdekaan seseorang.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal yang mengatur larangan tindakan pembiaran atau perlakukan salah yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang dan keselamatan fisik maupun psikologis anak.

“Ketika hak dasar anak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan pemenuhan kebutuhan pokok berpotensi terganggu akibat pengondisian lingkungan, perkara tersebut patut mendapat perhatian prioritas,” imbuhnya.

Mendorong Penegakan Hukum yang Berkelanjutan

Melalui analisis tersebut, Peradi Nusantara Karawang berharap penyidik Satreskrim Polresta Karawang dapat menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta akuntabel demi mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,

Hana Hardiana

Sumber : Wawancara Exlusive Team Inspirasirakyat.id

Related Posts: